Pemotongan Uang Saku jangan Didiamkan
10 December 2013 - 17:56 WIB
Pemotongan uang secara melawan hak masih saja terjadi di lingkungan Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA), meski Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh bersama Kepala Tata Usahanya sudah ditahan polisi dua pekan lalu. Bagai tak belajar dari kasus yang menimpa “duet” Khalidin Lhoong dan Armansyah itu, kini kasus serupa terjadi pula di Dinas Kesehatan (Diskes) Aceh.
Sebagaimana diberitakan Harian Serambi Indonesia, Minggu kemarin, Rapat Koordinasi (Rakor) Pesantren Mitra dengan Pimpinan Dayah yang dilaksanakan Diskes Aceh “ternoda” oleh kasus pemotongan uang saku peserta sebesar Rp 500.000/orang. Adalah seorang tokoh dayah yang mengaku kecewa lalu melaporkan kejadian itu kepada Serambi. Penelusuran wartawan Serambi membuktikan bahwa pemotongan uang saku itu benar adanya. Ditandatangani peserta antara Rp 1.200.000 sampai Rp 1.500.000 per orang, tapi kenyataannya peserta tidak menerima utuh uang saku dimaksud, melainkan dipotong Rp 500.000 per orang.
Bukan cuma itu keganjilan rakor kali ini. Tapi ada juga kasus pemangkasan durasi kegiatan. Berdasarkan jadwal yang disampaikan kepada peserta, kegiatan tersebut berlangsung sejak 5-7 Desember 2013. Tapi kenyataannya, acara yang dibuka Kamis (5/12) malam, ditutup Jumat (6/12) sore.
Ketika dikonfirmasi wartawan, pihak penyelenggara berdalih, pemotongan Rp 500.000 itu dilakukan karena makanisme penyelenggaraan acara yang menggunakan sumber dana APBA tidak mengalokasikan secara terpisah biaya untuk konsumsi, penyelenggaraan, dan penginapan peserta.
Sebagai dalih atau alasan, penjelasan Kasi Promosi Kesehatan Dinkes Aceh, Saifullah Abdul Gani itu boleh-boleh saja. Tapi pemotongan uang saku peserta dengan dalih apa pun tetap saja merupakan perbuatan melanggar aturan. Terlebih karena, apabila kegiatan itu dianggarkan dalam APBA, maka tidak dibenarkan dengan dalih apa pun untuk memotong anggarannya, termasuk dengan alasan administrasi atau sharing peserta untuk kelancaran kegiatan.
Kalau memang dananya tidak memadai, masih banyak cara cerdas dan bersih untuk menyiasatinya. Umpama, kurangi jumlah peserta (tidak mesti 157 orang) atau pindahkan kegiatannya ke aula Dinkes, bukan di Aula Asrama Haji Banda Aceh yang otomatis harus disewa. Jangan terus berdalih bahwa pemotongan seperti itu legal, karena disetujui peserta sebagai bentuk dari partisipasi (dana sharing) dari mereka. Nah, kalau benar peserta ikhlas dipotong uang sakunya, mengapa ada yang melapor ke wartawan?
Lagi pula, kalau benar mekanisme APBA memang tidak memisahkan alokasi dana untuk konsumsi dan akomodasi peserta, sehingga harus dipotong dari biaya penyelenggaraan kegiatan, mengapa sejauh ini hanya di Dinkes saja peserta yang mengeluhkan pemotongan ini?
Oleh karenanya, Inspektorat atau bahkan polisi perlu turun segera untuk mengusut kasus ini. Jangan-jangan nanti pemotongan itu justru merupakan perbuatan melawan hukum seperti yang dilakukan Kepala Tata Usaha Satpol PP dan WH Aceh yang kabarnya disetujui oleh kepala kantor itu. Kalau kasus di Dinkes ini terbukti sebagai perbuatan melawan hukum, maka tak boleh ada pengecualian untuk tidak ditindak. Kita tunggu tindakan tegas aparat penegak hukum!
———————————————————–
Syedara lon, Program “Cakrawala” Radio Serambi FM bisa Anda dengarkan setiap Hari, Mulai Senin – Jum’at pada pukul 10.00-11.00 Wib.
Program ini mengupas “Salam Serambi” dengan menghadirkan narasumber berkompeten secara langsung ataupun by phone.
dan syedara lon juga bisa berpartisipasi dalam Acara ini di nomor telp (0651)637172 dan 0811689020 / SMS 0819 878 666
Untuk Selengkapnya, silahkan dengarkan podcast di bawah :