Kemendagri Tetap Klarifikasi Qanun Lembaga WN
17 December 2013 - 21:29 WIB
SERAMBIFM.COM, JAKARTA – Meski Lembaga Wali Nanggroe sudah disahkan dan Malik Mahmud sudah dikukuhkan sebagai Wali Nanggroe Ke-9, tapi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tetap akan melakukan klarifikasi terhadap Qanun Lembaga Wali Nanggroe (LWN) hasil revisi DPRA, Jumat (13/12) lalu. Hal itu dimaksudkan agar kelak tidak ada persoalan hukum dalam Kelembagaan Wali Nanggroe.
“Klarifikasi qanun tersebut ibarat menyiapkan rel bagi kereta api Wali Nanggroe yang akan melintas. Kita perlu menyiapkan rel yang benar dan baik sehingga nyaman saat dilintasi,” kata Kepala Biro Hukum Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakhkrullah bertamsil di Jakarta, Selasa (17/12).(fikar W Eda)