Podcast » Cakrawala

Lobi Macet, Banyak Raqan Menggantung

25 November 2013 - 20:45 WIB

SIAPAPUN yang sebelumnya menentang masuknya hukuman rajam dalam Qanun Jinayah di Aceh, untuk sementara boleh berbesar hati. Adalah Kadis Syariat Islam Aceh, Prof Dr Syahrizal Abbas MA, yang memastikan bahwa pembahasan Rancangan Qanun (Raqan) Hukum Acara Jinayah yang sedang dilakukan tim Pansus VI DPRA, tidak membahas soal pasal rajam karena dalam Qanun Hukum Jinayah memang tidak dimasukkan tentang hukum rajam.

“Bicara tentang hukuman rajam itu masuk dalam hukum jinayah, bukan dalam hukum acaranya yang akan membahas bagaimana menyidik, menahan, dan memprosesnya di pengadilan. Jadi, tidak ada usulan rajam di dalam raqan jinayah,” tegas Syahrizal.

Ia jelaskan, pada dasarnya eksekutif yang mengusulkan pada masa Pj Gubernur Aceh Tarmizi Karim tidak memasukkannya. Selain itu juga, dalam usulan revisi pertama hukum rajam juga tidak dimasukkan.

Hukum rajam itu muncul dari rapat-rapat di DPR Aceh berdasarkan pendapat-pendapat umum maupun masukan dari masyarakat. Selain itu juga, pada masa Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, ia tidak mengusulkan hukum rajam.

Ia akui pernah ada usulan memasukkan hukum rajam dalam Raqan Jinayah Aceh beradasarkan pandangan dan pendapat masyarakat yang berkembang, tapi tidak ada kata sepakat dan sampai kini memang tidak dimasukkan. Di antara alasan eksekutif tak memasukkan Pasal Rajam adalah karena waktunya belum tepat bagi Aceh untuk menegakkan hukum dengan cara itu. Namun Dewan justru berpendapat sebaliknya, bahwa sudah saatnya hukum rajam itu ada dalam raqan jinayah. Alasannya, para pelaku zina jangan cuma diproses dengan qanun khalwat, tapi juga harus dikenai rajam. Akhirnya memang tak ada kesepakatan antara eksekutif dan legislatif.

Dengan problem seperti itu, kita melihat persoalan Raqan Jinayah sesungguhnya karena antara eksekutif dan legislatif tidak melalui proses lobih dulu sebelum usulan itu masuk ke dewan. Dan, kecenderungan tolak tarik antara dewan dan eksekutif bukan hanya terjadi pada Raqan Jinayah saja, tapi problem semacam itu juga pada proses pembidanan atau penglahiran raqan-raqan atau qanun-qanun lain. Termasuk proses revisi Qanun Wali Nanggroe.

Ini merupakan kebiasaan tidak baik yang tak boleh berlanjut dalam melahirkan kebijakan-kebijakan strategis oleh Pemerintah dan DPRA Aceh, terutama yang menyangkut umat. Sebab, biasanya, terganggungnya satu proses, akan berdampak pada macetnya rencana-rencana lain yang sudah diprogramkan. Termasuk, agenda-agenda pembahasan di dewan.

Makanya, agar semua berjalan mulus dalam makna yang positif, setiap kala ada rencana pengajuan raqan atau program-program strategis lainnya, proses lobi-lobi dan “deal-deal” antara eksekutif dan dewan sudah lebih dulu lahir. Sehingga, pada saat di berada di dewan nanti, pembahsannya tidak terganjal oleh masalah-masalah yang terkadang tidak substansial.

Dan, dalam rangka menyelesaikan Raqan Jinayah yang sudah menggantung begitu lama, kita setuju pada wacana mengarantina tim pembahas raqan dimaksud. Apalagi, seperti dikatakan Ketua Badan Legislasi DPRA, Abdullah Saleh selaku Koordinator Tim Pembahas Raqan Hukum Acara Jinayah, Qanun itu sudah dapat sebelum akhir tahun ini. Amin.

————————————————————

Syedara lon, Program “Cakrawala” Radio Serambi FM bisa Anda dengarkan setiap Hari, Mulai Senin – Jum’at pada pukul 10.00-11.00 Wib.

Program ini mengupas “Salam Serambi” dengan menghadirkan narasumber berkompeten secara langsung ataupun by phone.
dan syedara lon juga bisa berpartisipasi dalam Acara ini di nomor telp (0651)637172 dan 0811689020 / SMS 0819 878 666

Untuk Selengkapnya, silahkan dengarkan podcast di bawah :