Informasi untuk Publik, Ya Harus Buka-bukaan
21 November 2013 - 20:39 WIB
SIDANG pemeriksaan awal sengketa informasi yang dimohon Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) terhadap DPP Partai Aceh (PA) di Kantor Komisi Informasi Aceh (KIA), awal pekan ini, berlangsung alot. Berbeda dengan partai lain yang langsung menyetujui penyerahan data dalam sidang ajudikasi, Kuasa Hukum Partai Aceh, Irfansyah SH malah mencurigai MaTA sebagai antek-antek asing yang ingin mencari data-data parpol di Aceh. Dengan kecurigaan seperti itu, maka PA merasa haram memberi data yang diminta LSM antikorupsi itu.
“Saya memahami UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), tetapi dalam UU ini juga ada informasi yang dikecualikan untuk diberi, termasuk apabila informasi diminta demi kepentingan asing,” tegas Irfansyah.
Selain mencurigai MaTA mencari data untuk kepentingan asing, Partai Aceh juga meminta aktivis MaTA harus transparan dan memberikan data sumber keuangan serta pengelolaannya kepada pihak Partai Aceh.
Tetapi akhirnya Irfansyah bersedia menerima tawaran majelis yang memimpin sidang. Perkara ini akan diselesaikan melalui mediasi dan kuasa PA siap menyerahkan data seperti diminta MaTA.
Setelah mendengar penjelasan Komisioner KIA, kuasa hukum Partai Aceh itu menyadari bahwa setiap lembaga publik, yaitu lembaga yang menggunakan APBN atau APBA wajib memberi informasi publik. Apalagi informasi yang diminta MaTA itu tak termasuk yang dikecualikan untuk diberikan. “Kami juga akan menyampaikan permohonan kepada MaTA untuk memberikan informasi tentang lembaga itu, termasuk sumber dana lembaga tersebut,” tegas Irfansyah.
Menjawab itu, Badan Pekerja MaTA, Alfian, mengatakan siap memenuhi permintaan pihak PA untuk memberi informasi soal lembaga dipimpinnya, termasuk sumber anggaran.
Gugatan LSM terhadap pemerintah dan parpol sudah sering kita terjadi. Sedangkan gugatan mengenai keharusan LSM membuka informasi keuangannya –terkait sumber dana dan penggunaannya– baru beberapa kali terjadi. Di Jakarta, ICW pernah dicurigai didompleng kepentingan asing.
Dan, kecurigaan itu memang wajar, sebab kebanyakan LSM di tanah air memang menggunakan dana bersumber dari donor asing. Di Aceh, kenyataan itu terbuka ketika daerah ini dilanda tsunami. Sejumlah LSM yang ada di sini ternyata perpanjangan tangan NGO atau LSM asing.
Menggunakan uang dari dermawan asing tidak masalah buat kita, tapi yang menjadi kekhawatiran adalah ketika donator asing itu mendompleng kepentingannya. Sejauh ini, kita melihat belum ada LSM di atanah air yang secara nyata “berkhianat” kepada rakyat dan negaranya.
Kembali ke keterbukaan informasi publik. Sejak regulasi dibuat, dasar pemikirannya adalah agar masyarakat dapat mengontrol setiap langkah dan kebijakan yang diambil pihak-pihak berkuasa. Untuk itu regulasi keterbukaan informasi publik harus berjalan dan dipatuhi. Sebab, regulasi tersebut mengatur mengenai hak masyarakat dalam memperoleh informasi dan kewajiban badan publik dalam menyediakan, mengumumkan dan memberikan setiap informasi yang dimilikinya, kecuali yang dikecualikan. Paham, kan?
———————————————————–
Syedara lon, Program “Cakrawala” Radio Serambi FM bisa Anda dengarkan setiap Hari, Mulai Senin – Jum’at pada pukul 10.00-11.00 Wib.
Program ini mengupas “Salam Serambi” dengan menghadirkan narasumber berkompeten secara langsung ataupun by phone.
dan syedara lon juga bisa berpartisipasi dalam Acara ini di nomor telp (0651)637172 dan 0811689020 / SMS 0819 878 666
Untuk Selengkapnya, silahkan dengarkan podcast di bawah :