News Update » Kutaraja

Banleg akan Kaji Ulang Usulan Revisi Qanun WN

19 November 2013 - 22:36 WIB

SERAMBIFM.COM, BANDA ACEH – Anggota Badan Legislasi (Banleg) DPRA akan mengkaji ulang usulan revisi Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2013 tentang Lembaga Wali Nanggroe (WN) yang telah diajukan Gubernur Aceh pada 1 November 2013 kepada DPRA. Tapi proses kaji ulangnya kemungkinan tertunda, mengingat agenda utama DPRA menjelang akhir tahun ini sangat padat.

“Usulan Gubernur Aceh untuk merevisi kembali Qanun WN kepada DPRA akan dikaji kembali oleh anggota Banleg dan hasilnya belum bisa diputuskan saat ini,” kata Ketua Badan Legislasi DPRA, Abdullah Saleh SH kepada Serambi, Selasa (19/11) seusai rapat Banleg membahas usulan Gubernur Aceh untuk merevisi Qanun WN. (herianto)