Hakim Tunda Sidang Pembunuhan Siswi SMK
17 October 2013 - 21:09 WIB
SERAMBIFM.COM, LHOKSUKON – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara, Kamis (17/10) menunda sidang perdana kasus pembunuhan Nurmala Dewi (17) siswi SMKN 3 Lhokseumawe.
Pasalnya, terdakwa dalam kasus itu, M Yusuf (19) belum menujuk penasihat hukumnya. Sidang akan digelar kembali Kamis (24/10) mendatang.(c46)