Rp 50 M yang Mengagetkan
3 October 2013 - 12:28 WIB
ANGGOTA DPRA dari Fraksi Partai Aceh (F-PA), Adnan Beuransyah mengusulkan kepada Pemerintah Aceh mengalokasikan anggaran Rp 50 miliar dalam RAPBA-P 2013 untuk kepentingan pengukuhan Wali Nanggroe IX yang katanya dijadwalkan Desember mendatang.
“Dana sebesar itu merupakan perkiraan biaya maksimalnya, karena kegiatan dalam rangka pengukuhan Wali Nanggroe IX nantinya cukup banyak. Ada yang sifatnya lokal, nasional, dan internasional. Jika dalam perjalanan pengukuhannya nanti tidak habis, uangnya tetap menjadi Silpa di APBA-P 2013.”
Kegiatan lokal, misalnya melakukan kenduri raya dengan mengundang satu juta orang masyarakat Aceh dan kegiatan lainnya selama tujuh hari berturut-turut. Yang bersifat nasional melakukan seminar yang terkait dengan kedudukan Wali Nanggroe, mengundang raja-raja di tnah air yang telah diakui negara, Presiden, Wakil Presiden, dan para menteri, duta besar negara-negara asing. Sedangkan yang sifatnya internasional, mengundang para raja negara sahabat. “Tentu semua itu perlu biaya besar,” kata Adnan.
Namun, usulan itu segera mendapat banyak protes dari berbagai kalangan. Para aktivis LSM antikorupsi dan organisasi kemahasiswaan menyatakan usulan biaya pengukuhan wali sebesar itu sama dengan tidak peka pada nasib masyarakat Aceh yang saat ini sebagian besar hidup dalam kesusahan. “Termasuk korban gempa di Aceh Tengah dan Bener Meriah yang masih perlu bantuan lebih maksimal.”
Jika acara yang masih diwacanakan itu nanti digelar, maka menurut kalangan LSM dan mahasiswa, tak ubahanya Pemerintah Aceh menggelar pesta di tengah gelimpang kemiskinan. Sebab, warga miskin Aceh saat ini mencapai 17 persen dari jumlah penduduknya atau jauh di atas rata-rata nasional 13 persen. Begitu juga jumlah pengangguran terbukanya mencapai 8 persen. Jadi, sangat melukai hati masyarakat.
Yang paling bijak adalah anggaran sebesar itu dialihkan untuk mendorong dan mengungkit pertumbuhan ekonomi rakyat.
Penolakan terhadap rencana pengukuhan wali itu bukan saja karena besarnya anggaran, tapi dari sisi perqanunannya juga dinilai kurang selaras. Menurut Dosen Fakultas Hukum Unsyiah, M Adli Abdullah SH MCL, mekanisme pengukuhan Wali Nanggroe sudah diatur di dalam Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2012 tentang Lembaga Wali Nanggroe. Pada Pasal 105 ayat (2)-nya disebutkan bahwa Wali Nanggroe yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Wali Nanggroe mengucapkan sumpah dalam sebuah upacara adat di hadapan Komisi Pemilihan Wali Nanggroe, tamu undangan, dan khalayak ramai.
Itu artinya, Wali tidak memerlukan pejabat lain untuk mengukuhkannya. Ia cukup bersumpah saja di depan tamu undangan dan khalayak ramai dalam sebuah upacara adat. “Sebab, Wali Nanggroe Ke-9 ini, tidak dipilih komisi, melainkan ditetapkan langsung oleh Qanun Nomor 8 Tahun 2008,” kata dosen Hukum Adat ini.
Pada akhirnya, kita berharap Pemerintah Aceh dan DPRA dapat menerima masukan ini sebagai pertimbangan bagi menjaga perasaan masyarakat yang belakangan ini banyak antre di loket pembagian BLSM, atau terpaksa berdemo untuk mendapat rumah bantuan, raskin, dan lain-lain.
______________________________________
Syedara lon, Program “Cakrawala” Radio Serambi FM bisa Anda dengarkan setiap Hari, Mulai Senin – Jum’at pada pukul 10.00-11.00 Wib.
Program ini mengupas “Salam Serambi” dengan menghadirkan narasumber berkompeten secara langsung ataupun by phone.
Untuk Selengkapnya, silahkan dengarkan podcast di bawah :