Tunggakan TKI Lebih Baik Dipengadilankan
27 September 2013 - 18:47 WIB
PERSOALAN tunggakan dana Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) mantan anggota DPRA dan DPRK se-Aceh periode 2004-2009 sudah sewajarnya dibawa ke pengadilan untuk mendapatkan jalan penyelesaian final yang berlandaskan hukum. “Kendati Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota belum menyerahkan para penunggaknya kepada pihak kejaksaan, tapi pihak jaksa dan polisi selaku penyidik seharusnya proaktif untuk memprosesnya secara hukum, karena masa toleransi untuk pelunasannya sudah empat tahun lebih, tapi belum juga selesai.”
Itulah antara lain saran bijak dari Koordinator Bidang Advokasi Kebijakan Publik Masyarakat Transparan Aceh (MaTA), Hafidh. Ia menjelaskan, dalam Pasal (29 a) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 disebutkan bahwa pengembalian dana TKI paling lambat satu bulan, sebelum masa tugas anggota legislatif periode 2004-2009 habis, harus sudah dilunasi.
Selain itu, dipertegas lagi melalui Permendagri Nomor 21 Tahun 2007 yang dalam Pasal 14 ayat (1)-nya disebutkan, anggota dewan yang belum melunasi pengembalian dana TKI, harus menyetorkan kembali ke kas umum daerah melalui Sekretaris DPRD paling lambat satu bulan, sebelum berakhir masa baktinya sebagai anggota DPRD periode 2004-2009.
Kenyataannya, menurut BPK, hingga September 2013 ini jumlah tunggakan dana TKI mantan anggota legislatif periode 2004-2009 di Aceh masih ada Rp 28,7 miliar lagi. Ini artinya, masih banyak mantan anggota dewan yang tidak berkeinginan untuk melunasi tunggakan dana TKI-nya.
Oleh karena itu, aktivis LSM tadi menganjurkan Sekretaris DPRA dan Sekretaris DPRK se-Aceh menyerahkan daftar nama penunggak dana TKI itu kepada pihak penyidik untuk diproses secara hukum di pengadilan. “Ini demi rasa keadilan dan tidak melukai hati rakyat sekaligus agar penyidik tidak dituding pilih kasih dalam penegakan hukum.”
Dalam dua pekan ini soal dana TKI itu memang mendapat perhatian serius dari kalangan LSM-antikorupsi di Aceh. Menanggapi sorotan itu, anggota Komisi A DPRA, Abdullah Saleh mengatakan para penerima TKI tidak perlu resah, sebab menerima dana itu bukan perbuatan melanggar hukum. “Tidak ada unsur menyalahgunakan wewenang dan tidak ada aturan yang dilanggar anggota DPRD pada waktu itu,” demikian Abdullah Saleh.
Ya, masalah dana TKI itu telah menjadi polemik sejak lama. Sebentar diam, lalu didebat lagi. Dan, untuk menmgakhiri polemik itu, salah satu jalan adalah dengan mengajukan kasus dimaksud ke pengadilan seperti disarankan aktvis LSM tadi. Dengan adanya putusan pengadilan itu, para pihak penunggak TKI juga akan jernih dari macam-macam “cibiran” selama ini. Yang menjadi persoalan sekarang siapa yang berani membawa laporan itu ke penyidik?
—————————
Syedara lon, Program “Cakrawala” Radio Serambi FM bisa Anda dengarkan setiap Hari, Mulai Senin – Jum’at pada pukul 10.00-11.00 Wib.
Program ini mengupas “Salam Serambi” dengan menghadirkan narasumber berkompeten secara langsung ataupun by phone.
Untuk Selengkapnya, silahkan dengarkan podcast di bawah :