Podcast » Cakrawala

Agar Pasal Jinayah tidak Multitafsir

17 September 2013 - 20:44 WIB

BADAN Legislasi (Banleg) DPRA menjadwalkan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terhadap draf Raqan Hukum Acara Jinayah pada hari ini dan besok (17-18/9). Perwakilan organisasi massa (ormas) Islam termasuk yang diundang untuk memberikan masukan pada RDPU ini sebelum Raqan Jinayah disahkan Dewan. “Sidang paripurna pengesahannya dijadwalkan berlangsung Oktober mendatang,” kata Ketua Banleg DPRA, Abdullah Saleh.

Ya, Qanun Jinayah ini memang sangat dinantikan kehadirannya. Sebab, fungsi dan peran Qanun Hukum Acara Jinayah ini nantinya sangat penting dan strategis dalam pelaksanaan syariat Islam di Aceh. Qanun ini akan menjadi payung bagi Satpol PP dan WH, pihak kejaksaan, dan kepolisian untuk mem-BAP pelaku pelanggar aturan syariat Islam di Aceh.

“Setelah Raqan ini disahkan, maka polisi dan jaksa telah punya payung hukum untuk menahan pelaku pelanggar syariat Islam, seperti judi, minuman keras, dan khalwat,” ujarnya.

Sebelumnya, kata Abdullah Saleh, banyak pelaku pelanggar syariat Islam yang lari setelah diperiksa. Karena polisi tidak memiliki kewenangan untuk menahan terduga pelanggar syariat. Dalam beberapa kasus, polisi maupun jaksa, tidak berhasil melaksanakan eksekusi terhadap putusan Makamah Sar’iyah karena pelakunya sudah lari ke luar Aceh.

Kesulitan atas ketiadaan Qanun Hukum Acara Jinayah ini juga sudah sering dikeluhkan kalangan kepolisian dan kejaksaan. Sebab, bagi pihak kepolisian dan kejaksaan, Qanun Hukum Acara Jinayah ini adalah dasar untuk memproses pelanggar syariat Islam di Aceh.

Selain itu, kehadiran qanun itu bisa menghapus kesan negatif terhadap pelaksanaan syariat Islam di Aceh, karena tata cara pelaksanaan hukum acara jinayahnya sudah ada.

Qanun ini nantinua juga akan menjadi rambu-rambu bagi masyarakat yang selama ini sering menangkap dan menghakimi para tersangka pelaku mesum dan judi.

“Dengan lahirnya qanun ini, maka masyarakat tidak boleh lagi bertindak sesuka hati saat menangkap pasangan bukan muhrim berduaan di tempat gelap. Pelaku mesum tidak boleh dijatuhi hukum rimba atau hukum jahiliah, seperti dimandikan dengan air comberan atau menggunduli rambut perempuan dan lainnya yang tidak diatur dalam Quran,” kata Abdullah Saleh.

Nah, Qanun Hukum Acara Jinayah ini mengatur siapa yang berwenang menahan sementara pelanggar qanun. “Jadi, proses pemeriksaan pelaku pelanggar syariat Islam nanti nyaris seperti penyidik memeriksa pelaku tindak kriminal.”

Oleh sebab itulah, terhadap pelaksanaan RDPU kita berharap siapapun boleh memberikan masukan demi kesempurnaan Qanun Hukum Acara Jinayah itu nantinya.

Sebab, harapan kita yang paling penting adalah, setiap pasal yang ada dalam Qanun itu nantinya tidak menimbulkan multitafsir. Tidak boleh membuka peluang bagi siapapun manafsirkan pasal-pasal qanun itu menurut versi masing-masing. Maka, saat inilah waktu yang tepat menyampaikan masukan ke dewan.

——–
Syedara lon, program “Cakrawala” Radio Serambi FM bisa Anda dengarkan setiap Hari, Mulai Senin – Jum’at pada pukul 10.00-11.00 Wib.

Program ini mengupas “Salam Serambi” dengan menghadirkan narasumber berkompeten secara langsung ataupun by phone.

Untuk Selengkapnya, silahkan dengarkan podcast di bawah