Panwas Aceh Timur Kukuhkan 72 Panwascam
27 January 2012 - 22:03 WIB
LANGSA – Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada Kabupaten Aceh Timur, telah mengukuhkan sebanyak 72 anggota panitia pengawas kecamatan (panwascam) yang akan bertugas mengawasi pelaksanaan pilkada di tingkat kecamatan. Pelantikan para anggota panwascam di gedung DPRK Aceh Timur, Kamis (26/01), dianggap sebagai sebuah kemajuan berarti dalam pelaksanaan tahapan pilkada di Aceh Timur.
Ketua Panwaslu Kabupaten Aceh Timur, Irhamsyah SH kepada Serambi FM, Jumat (27/1), mengatakan, pelantikan panwascam ini mutlak harus dilaksanakan sebagai mana diamanatkan Undang-undang No. 22 Tahun 2007 pasal 1 ayat 17 yang menyatakan bahwa panitia pengawas kecamatan dibentuk oleh panwas kabupaten untuk mengawasi penyelengaraan pemilu di wilayah kecamatan. Hal ini setelah melalui uji kelayakan dan kepatutan yang ditetapkan dengan surat keputusan panwas kabupaten/kota.(yuh)