Bupati Husin Yusuf Hadiri Sidang
7 December 2011 - 23:20 WIB
TAPAKTUAN – Setelah tiga kali mangkir, akhirnya Bupati Aceh Selatan, Husin Yusuf memenuhi pangilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk hadir ke Pengadilan Negeri (PN) Tapaktuan, Rabu (7/12). Kehadiran Husin Yusuf ke PN itu merupakan sebagai saksi korban atas kasus pemukulan terhadap dirinya yang dilakukan oleh terdakwa Ali Zamzami.
Dalam sidang tersebut Bupati Husin Yusuf mengakui telah dipukul oleh terdakwa Ali Zamzami, warga Desa Ruak, Kecamatan Kluet Utara yang tak lain juga warga satu desa dengan saksi korban. Husin mengaku tidak menduga terdakwa memukul dirinya yang sedang dalam berdinas, yakni hendak menghadiri acara pembukaan pengkajian tauhid tasawuf di Pesantren Darul Ihsan, Desa Pawoh, Kecamatan Labuhan Haji.
Sidang pemukulan bupati itu dilanjutkan Rabu (14/12) depan dengan agenda yang sama, yakni pemeriksaan saksi.
Reporter : Azhari
Editor : Faisal zamzami