Mendagri: Segera Salur Dana Pilkada
11 November 2011 - 22:58 WIB
BANDA ACEH – Mendagri meminta Gubernur Aceh mendorong Pemerintah Kabupaten/Kota memberikan dukungan dan fasilitas demi kelancaran pemilukada, seperti menyegerakan penyaluran dana pemilukada dan mendukung tugas-tugas penyelenggara dan pengawas. Di sisi lain pihak KIP meminta Kemendagri mengeluarkan payung hukum terkait penggunaan anggaran pilkada pasca-penyesuaian tahapan.
Mendagri dalam suratnya Nomor 910/4359/SJ Tanggal 7 November 2011 yang ditujukan kepada Gubernur Aceh dan tembusannya ke Menkopulhukam, Menhum dan HAM, Ketua KPU, Ketua Badan Pengawas Pemilu, Ketua DPRA, dan Bupati/Walikota se-Aceh menegaskan, tahapan-tahapan penyelenggaraan pemilukada di Aceh diharapkan berjalan sebagaimana mestinya. Karena, menurut Mendagri, tahapan pilkada yang dilaksanakan KIP sudah memiliki landasan hukum.
Sekda Aceh, T Setia Budi bersama Asisten I Bidang Pemerintahan dan Hukum, Marwan Sufi, dan Kepala Biro Hukum dan Humas Aceh, Makmur Ibrahim menjawab Serambi FM, Jumat (11/11) mengatakan, surat Mendagri tersebut merupakan jawaban terhadap surat Gubernur Aceh Nomor 270/31482 Tanggal 17 Oktober 2011 yang melaporkan permasalahan penyaluran anggaran pemilukada dan penetapan kepala sekretariat KIP/Panwas di beberapa kabupaten yang masih ada kendala serius.
Reporter : Herianto
Editor : Faisal Zamzamy