Polisi Tetapkan Dua Tersangka
9 September 2011 - 21:51 WIB
SERAMBIFM.COM, SIGLI – Syedara Lon, Polisi akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka pemukulan Tgk Saiful saat korban sedang berkutbah di Masjid Keumala, Jumat (9/9).
Kapolres Pidie, AKBP Dumadi, melalui Kasat Reskrim, AKP Jatmiko, yang dihubungi Serambi FM, menjelaskan, kepolisian telah meminta keterangan korban dan enam saksi yang terkait peristiwa itu. “Korban sudah divisum dengan empat jahitan dibagian pelipis kanan,” jelasnya.
Sementara enam saksi tersebut adalah Tgk Ilyas Abubakar (40) warga Gampong Jijiem, Kecamatan Keumala yang juga anggota DPRK Pidie dari Partai Aceh. Lalu, M Amin (35) Gampong Ugadeng, Kecamatan Keumala , Nurdin (32) Gampong Nicah, Kecamatan Keumala, Zulkifli (28) Gampong Keumala dan Sabirin (35) warga Cot Nuran, Kecamatan Kemala, Pidie.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, kata Kasat Jatmiko, dua ditetapkan sebagai tersangka. Yakni, Tgk Ilyas dan Sabirin. “Keduanya telah ditahan. Kami membidik pelaku dengan pasal 351 dan 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengoroyokan,” kata Kasat Jatmico.
*Berita selengkapnya bisa anda ikuti di Harian Serambi Indonesia, edisi Sabtu 10 September 2011.
Reporter : Muhammad Nazar, Serambinews.com
Editor : Reza Munawir