News Update » News Update » Nusantara

Belasan Warga Aceh Tunggu Pengampunan Raja

13 September 2011 - 16:41 WIB

BANDA ACEH – Sebanyak 14 warga Aceh yang merantau ke Malaysia diberitakan sudah mendapat putusan hukuman tetap (inkrah) dengan vonis hukum gantung sampai mati. Satu-satunya harapan mereka untuk lolos dari tiang gantung adalah mendapatkan pengampunan dari Raja atau Yang Dipertuan Agong Malaysia.

Hal itu diungkap Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kementerian Luar Negeri, Tatang Budie Utama Razak, dalam talkshow “Diseminasi Informasi Pelayanan dan Perlindungan Warga Negara Indonesia di Luar Negeri” di Radio Serambi 90,2 FM Banda Aceh, Senin (12/9).

Tatang yang juga Wakil Sekretaris Satgas Perlindungan WNI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri mengatakan, talkshow di radio Serambi FM itu adalah bagian dari program sosialisasi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Sayangnya, mantan Wakil Duta Besar RI untuk Malaysia ini mengaku tidak ingat persis nama-nama warga Aceh yang terancam hukuman gantung di Malaysia itu, khususnya mereka yang sudah mendapatkan putusan hukuman tetap.

Menurut Tatang, ke-14 warga Aceh itu sudah melalui proses hukuman mulai dari pengadilan pertama (pengadilan negeri di Indoensia), kemudian pengadilan tinggi, hingga Mahkamah Agung. “Jadi, satu-satunya harapan mereka saat ini adalah menunggu pengampunan dari Raja atau Yang Dipertuan Agong. Nah, kita sedang mengupayakan agar mereka terbebas.

Atau minimal dikurangi hukumannya,” kata dia. Hanya saja, lanjut Tatang, perlu diketahui publik bahwa semua kepala negara di dunia sangat sulit memberikan pengampunan kepada narapidana yang terkait dengan narkoba. “Sulit sekali diberikan secara resmi, sebab sangat bertentangan tentunya. Namun biasanya akan dibiarkan saja di dalam penjara hingga dia mendapatkan pemotongan-pemotongan masa hukuman,” kata dia. “Kalau di Malaysia ada yang namanya hukuman seumur hayat dan seumur hidup. Kalau seumur hayat, ya sampai meninggal di penjara. Kalau seumur hidup, bisa berubah.

Misal saat dia dihukum umurnya 20 tahun, maka dia akan mendapatkan hukuman selama 20 tahun. Jika dia berkelakuan baik, maka tentu akan mendapat potongan-potongan masa hukuman,” imbuh dia. Secara total, kata Tatang, jumlah WNI yang terancam hukuman mati di Malaysia mencapai 150 orang. Sebanyak 81 orang di antaranya adalah warga Aceh, termasuk 14 orang yang sudah mendapatkan putusan hukuman tetap. Tatang juga menjelaskan, tugas Satgas Perlindungan WNI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri yang dibentuk oleh Presiden RI ini, bukan semata-mata untuk membebaskan TKI yang terlibat kasus hukum. Tapi juga untuk memastikan bahwa TKI mendapatkan perlindungan hukum dari negara.

Ia juga menyatakan pihaknya mengalami kesulitan ketika WNI yang harus dibela itu terlibat kasus pembunuhan dan narkotika. Seperti saat lima WNI di sebuah negara dihukum karena terbukti membunuh seorang warga Pakistan. “Karena pembunuhan sadis, si keluarga korban meminta uang diat setiap pembunuh ini harus membayar 1 juta riyal. Jadi, untuk lima orang ini kita harus bayar 5 juta riyal atau sekitar Rp 12 miliar. Nah, bisa dibayangkan bagaimana kalau uang rakyat senilai Rp 12 miliar ini harus kita keluarkan untuk membebaskan lima pembunuh yang melakukan pembunuhan secara sadis,” ungkap Tatang.

Seorang penelepon yang mengaku warga Aceh yang sudah lama tinggal di Johor Bahru Malaysia, berharap pemerintah lebih selektif untuk membela TKI yang terlibat hukum di luar negeri. “Tidak asal bela saja. Menurut saya, yang terlibat kriminal seperti pembunuhan, perampokan, dadah, dan sejenisnya tidak perlu dibela, karena hanya akan menghabiskan uang rakyat,” kata penelepon yang mengaku bernama Ali Rojak dan mendengarkan talkshow Serambi FM via live streaming.

Menanggapi seorang penelepon dari Lhokseumawe, Tatang meminta kepada para TKI yang mengalami kesulitan di luar negeri agar segera menghubungi atau datang langsung ke perwakilan Indonesia, seperti KBRI atau KJRI, terdekat. “Misalnya di Malaysia, kita punya di Kuala Lumpur, Johor, Penang, Kinabalu, Tawau, dan Kuching. Silakan datang, melaporkan persoalannya. Kita tentunya akan menangani secara cepat dan tepat. Apabila masih ada persoalan-persoalan lainnya, silakan kirim laporannya ke email pwni.bhi@kemlu.go.id atau bisa juga lewat fax 021 3813152. Insya Allah kita akan selalu melayani secara cepat dan tepat,” ujarnya.

Jika ada pelayanan yang kurang baik di KBRI atau KJRI, Tatang meminta kepada warga untuk mencatat nama pegawai dimaksud, waktu kejadian (hari, tanggal, dan jam), serta jenis pelanggaran yang dilakukan. “Untuk menghindari fitnah, catat secara detail, kita akan memberikan tindakan tegas. Apalagi yang menyangkut dengan pengutipan uang, itu tidak ada ampun,” tegas Tatang. (nal/awi)

 

Anda dapat mendengarkan Radio Serambi FM 90.2 MHz di website serambinews.com , serambifm.com, atau via smartphone anda.