Podcast » Talkshow

T.show Bersama TUCC“Kesejahteraan Pekerja dan Kebijakan Pengupahan”

30 October 2018 - 11:20 WIB

Edisi Selasa 30 Oktober 2018 pukul 09.00 s/d 10.00 WIB.

Narasumber :

1. Habibi inseun (Direktur TUCC)
2. Syaifulmar ( Ketua Aliansi Buruh Aceh)
3. Riza Erwin (Disnaker Provinsi Aceh)

Kontak Interaktif: 0651-637172 / WA 0811689020
Live Streaming WWW.Serambifm.com / video streaming: serambinews.com

Syedara lon.

Ketenagakerjaan bila dihubungkan dengan pembangunan sebuah bangsa dan negara menjadi hal yang sangat penting dan mendasar dan menjadi tolok ukur keberhasilan pembangunan yaitu bagaimana perluasan lapangan kerja dan penurunan jumlah pengangguran hingga perhitungan pendapatan rakyat secara perkapita dan penurunan angka kemiskinan. Sehingga tidak salah bila isu ketenagakerjaan menjadi sering diperbincangkan baik dikalangan stakeholder ketenagakerjaan maupun dikalangan pimpinan pengambil kebijakan.

Dalam dunia ketenagakerjaan di Indonesia polemik regulasi yang bertentangan dengan harapan dan kehendak masyarakat luas selalu menjadi dilema. Pemerintah selama ini sering membuat kebijakan kontraproduktif terkait berbagai isu ketenagakerjaan nasional, baik tentang lahirnya kebijakan tentang penggunaan tenaga kerja asing “yang bebas”, kebijakan upah murah maupun persoalan lokal yaitu terbatasnya pengawasan ketenagakerjaan dan belum adanya pergub sebagai aturan tekhnis Qanun Ketenagakerjaan Aceh Nomor 7 tahun 2014. Sehingga kebijakan yang dibentuk tersebut selain mendapat perlawanan dan penolakan dari serikat pekerja/serikat buruh di Indonesia juga mengurangi harmonisasi hubungan industial di Aceh.

Persoalan upah murah tentunya sangat mempengaruhi tingkat kesejahteraan pekerja dan keluarganya terutama dalam kemampuan daya beli jika upah yang diterima tidak layak maka dapat dipastikan perputaran uang/belanja dipasar akan minim sehingga akan berdampak menurunnya omset/pendapatan para pedagang dan sudah tentu pula pekerja tidak akan mampu memenuhi kebutuhan hidup dirinya dan keluarga, namun sebaliknya bila upah yang diperoleh mencukupi maka akan meningkatkan daya beli pekerja dan keluarganya sehingga roda perekonomian dan pasar semakin produktif.

Menjelang penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2019, pemerintah pusat melalui kementerian tenaga kerja telah mengeluarkan surat edaran Nomor B.240/M-Naker/PHISSK-Upah/X/2018 tertanggal 15 Oktober 2018 tentang penyampaian data tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan produk domestik bruto tahun 2018. Adapun esensi surat edaran tersebut meminta Gubernur menetapkan UMP sesuai PP Nomor 78 tahun 2015 (sebesar 8,03 persen) dan diumumkan serentak pada tanggal 1 Nopember 2018.

Untuk itu TUCC bersama Serikat Pekerja ingin memperbincangkan dalam forum dialog bagi stakeholder ketenagakerjaan dalam menyikapi isu ketenagakerjaan terbaru guna mendengarkan pandangan berbagai pihak yang berkompeten guna mendapatkan informasi terkait isu yang diperbincangkan sehingga publik mengetahui dan paham atas dinamika ketenagakerjaan yang berkembang.