Podcast » Cakrawala

Cakrawala Serambi FM, edisi 25 April 2017

25 April 2017 - 12:08 WIB

Cakrawala Serambi FM, edisi 25 April 2017

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe menjatuhkan vonis penjara seumur hidup bagi Murtadha, seorang penyimpan narkoba jenis sabu-sabu seberat 41 kilogram. Sedangkan tiga temannya hingga kemarin masih dalam pengejaran pihak penegak hukum.
Murtadha dibekuk aparat Polres Lhokseumawe pada 23 Agustus 2016 bersama barang bukti sabu-sabu tersebut. Dalam persidangan terungkap, nerkoba itu dipasok dari Malaysia melalui perairan kawasan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, menggunakan boat.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 112 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Narkotika. Dan, karenanya dihukum penjara seumur hidup.

Syedara lon.

Apa pendapat anda terkait Hukuman Seumur Hidup bagi Bandar, pemakai Narkoba?
Simak Cakrawala Serambi FM, edisi Selasa 25 April 2017 pukul 10.00-11.00 WIB.

Tema: Hukuman Seumur Hidup Belum Tentu Menjerakan ”

Interaktif: 0651 637172 / 0811689020
Narasumber:
1. Nasir Nurdin (Waredpel Hr. Serambi Indonesia)