Podcast » Cakrawala

Wow! Rp 44 T Potensi Suap Dagang Jabatan

25 January 2017 - 22:02 WIB

Wakil Direktur Madrasah Antikorupsi Pemuda Muhammadiyah, Virgo Sulianto mengungkapkan, potensi nilai suap yang terjadi dalam jual beli jabatan di pemerintah daerah-daerah seluruh Indonesia bisa mencapai Rp 44 triliun. Besaran uang suap yang paling biasa terjadi untuk mendapatkan satu jabatan berkisar dari Rp 100 juta hingga Rp 400 juta.
Indikasi itu ditemukan dari hasil riset di sepuluh daerah. Yakni, Aceh, Sumatera Utara, Banten, Babel, Papua Barat, Deli Serdang, Klaten, Binjai, Tangsel, Pariaman. Metodologi riset dilakukan dengan wawancara mendalam, focus group discussion, dan studi literasi sejak 2-16 Januari 2017.
Virgo menyatakan, jual beli jabatan akan melahirkan korupsi birokasi di pemerintah daerah. Makanya, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) diminta bersinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ombudsman dalam pelaksanaan mutasi dan pengangkatan ASN.
“Kami buka posko pengaduan jual beli jabatan. Pusatnya di Madrasah Anti Korupsi Pemuda Muhammadiyah di Menteng, Jakarta. Di tiap daerah juga akan dibuka. Pelapor akan dijamin kerahasiaannya,” ujar Virgo.
Anggota Komisi II Arteria Dahlan berpendapat, jual beli jabatan melahirkan aparatur sipil negara berjiwa pemeras. Menurut Arteria, setelah mendapatkan jabatan baru, ASN akan dihadapkan pada sejumlah tuntutan. “Anda mau jadi kepala dinas harus bayar sekian. Lalu setelah menjabat bisa kasih setoran berapa, bisa kasih komitmen politik seperti apa, bisa membantu dari aspek lain,” katanya.
Jual beli jabatan ini rupanya bukan kejahatan yang berdiri sendiri di lingkungan eksekutif. Tapi, menurut Deputi Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Ade Irawan, oknum-oknum anggota dewan di daerah juga terlibat dalam sindikasi jual beli jabatan.
“Dalam beberapa kasus, DPRD berperan sebagai calo. Mereka bisa titip, mereka juga bisa minta jatah.”
Ya, Rp 44 triliun tentu angka yang sangat menakjubkan. Dan, meskipun di kalangan sebagian orang jual beli jabatan dengan “harga” ratusan juta dianggap sudah biasa, tapi buat siapapun yang bermoral, hal itu tetap saja kejahatan yang bisa merusak semua sendi kehidupan bernegara.
Yang menjadi pertanyaan kita, dari mana duit-duit yang dipakai untuk membeli jabatan itu? Sebab, ada banyak dugaan, duit-duit itru juga berasal dari uang haram yang dikumpulkan di kedudukan sebelumnya. Oleh sebab itu, kita sependapat, sistem promosi atau penempatan pejabat esekutif di pemerintahan provinsi, pemerintahan kabupaten, dan pemerintahan kota di negeri ini perlu diperbaiki. Paling tidak, yang menduduki setiap jabatan itu adalah orang-orang yang secara keahlian dan pengalamannya memang tepat.
Di Aceh, misalnya, kini banyak jabatan di instansi-instansi provinsi, kabupaten, maupun kota diduduki oleh orang-orang “luar”. Misalnya, ada dokter jadi kepala dinas pendidikan, sarjana hukum jadi kepala rumah sakit, sarjana ekonomi jadi kepala PU, ada guru yang jadi sekda, dan yang aneh-aneh lainnya. Hal-hal semacam ini sejak lama sudah diprotes masyarakat tapi tetap saja berlanjut hingga kini. Dan, jika ke depannya masih terjadi, maka patut diduga penempatan pejabat itu berlangsung secara “transaksional” alias dagang jabatan.

======================================================================================================

Syedara lon, Program “Cakrawala” Radio Serambi FM bisa Anda dengarkan setiap Hari, Mulai Senin – Jum’at pada pukul 10.00-11.00 Wib.

Program ini mengupas “Salam Serambi” dengan menghadirkan narasumber berkompeten secara langsung ataupun by phone.
Syedara Lon juga bisa berpartisipasi dalam Acara ini di nomor telp (0651)637172 dan 0811689020