News Update » News Update » Pidie

Polisi Gagalkan Selundupan Bawang

11 March 2016 - 16:44 WIB

SERAMBIFM.COM, SIGLI-Sat Polair Polres Pidie menggagalkan penyelundupan bawang merah asal negara Malaysia yang diangkut menggunakan boat mesin 40 GT KM Cahaya di perairan laut Sigli, Rabu (9/3) sekitar pukul 20.30 WIB.

Kapal motor bermuatan bawang merah sekitar 12 ton atau 1.263 karung ukuran 9,5 kg tersebut ditangkap polisi, karena tidak memiliki dokumen menjual bawang impor Malaysia ke Aceh. Bawang tersebut dilaporkan milik Mukhtar (30), warga Gampong Kuala, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.

Polisi mengamankan empat anak buah kapal (ABK), masing-masing bernama Herianto (34) dan Saiful Anwar (52), keduanya warga Gampong Kuala Langsa, Kecamatan Langsa Barat. Selanjutnya, H Abdurrahman (52), warga Gampong Sungai Paoh KM 5, Kecamatan Langsa Barat, dan Saldi M (52), warga Gampong Tanjong, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.

Kapolres Pidie AKBP Muhajir, SIK, MH kepada Serambi, Kamis (10/3) mengatakan, penangkapan kapal motor berisi bawang impor dari Penang Malaysia, berawal dari laporan nelayan bahwa ada kapal motor asing melintas di perairan laut Sigli, Rabu (9/3) sekira pukul 15.30 WIB. Di dalam kapal tersebut tidak ditemukan pukat menangkap ikan.

Kasat Polair Polres Pidie Iptu Jamiat Sabdar, bersama anak buahnya melakukan pengecekan terhadap kehadiran kapal motor di perairan laut Sigli. Saat dilakukan penggeledahan ternyata kapal motor tersebut berisikan bawang merah yang dikemas dalam karung. Bawang tersebut didatangkan dari Penang Malaysia untuk dijual di Pidie.

“Saat petugas memeriksa kelengkapan dokumen, ternyata kapal tersebut tidak dilengkapi surat, baik dokumen bawang maupun surat kapalnya. Sehingga kapal motor bersama ABK kita amankan,” kata Kapolres Muhajir.

Katanya, awalnya kapal motor berisi bawang selundupan itu tidak bisa digiring Sat Polair Polres Pidie ke TPI Pasi Peukan Baro karena air laut surut. “Pukul 20.30 WIB, kami baru bisa membawa kapal motor itu merapat ke TPI Pasi Peukan Baro,” katanya.

Kata Muhajir, hasil keterangan ABK kepada pihak kepolisian, kapal motor yang mengangkut bawang berangkat dari Penang Malaysia tanggal 4 Maret sekitar pukul 19.30 WIB, dengan jumlah ABK enam orang. Pada, Selasa (8/3) sekitar pukul 01.00 WIB, kapal motor itu sampai di kuala Lampanah, Aceh Besar.

Di Lampanah ABK membongkar bawang ilegal itu sebanyak 10 ton, dari total 22 ton. Dua ABK bernama Mahmud (46) dan Ibrahim (42) warga Pidie, turun di Lampanah, Aceh Besar, dengan alasan mencari bahan bakar minyak (BBM) untuk kapal tersebut.

Sedangkan empat ABK lainnya, bernama Herianto, Saiful Anwar, H Abdurrahman dan Saldi M masih di dalam kapal motor. Mahmud yang turun di Lampanah menghubungi Saldi M yang berada di dalam kapal motor bersama tiga temannya, agar merapat ke TPI Peukan Baro guna mencari BBM.

“Saat kapal mereka merapat, langsung ditangkap Sat Polair Air Pidie. Bawang merah itu milik Mukhtar warga Idi Rayeuk. ABK diberikan ongkos Rp 2 juta per orang jika berhasil menyelundupkan bawang tersebut,” katanya.

Kapolres Pidie AKBP Muhajir SIK MH mengatakan, barang-bukti (BB) bawang merah bersama empat ABK yang diamankan di Sat Polair Polres Pidie, tindak lanjutnya akan dikoordinasikan dengan Direktorat Polair Polda Aceh.

“Jadi, kita menunggu perintah dari Direktorat Polair Polda Aceh terhadap tindakan selanjutnya,” kata dia. Katanya, bawang India tersebut tanpa dilengkapi dokumen saat dijual ke Aceh. Bawang tersebut dibeli Rp 5.000 per karung dan dijual ke Aceh Rp 30 ribu per karung.(naz)