News Update » Aceh Barat » News Update

Penggelap Pajak Divonis 2,3 Tahun

11 March 2016 - 16:41 WIB

SERAMBIFM.COM, MEULABOH – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh, Aceh Barat, menjatuhkan hukuman terhadap Mulyadi Adli (43), Direktur Utama PT Geurute Megah Perkasa (GMP) selama 2 tahun 3 bulan penjara dalam perkara penggelapan pajak Rp 1,08 miliar. Vonis terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 3 tahun 6 bulan penjara.

Sidang pembacaan vonis di PN Meulaboh, Kamis (10/3) dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra SH MH dan hakim anggota T Latiful SH dan M Alqudri SH. Sedangkan JPU dari Kejari Meulaboh T Panca Adyaputra SH, Mawardi SH dan Nurdiningsih SH. Sementara terdakwa Mulyadi Adli didampingi penasehat hukumnya Hendrawan Sofyan SH. Proses sidang juga turut disaksikan keluarga terdakwa dan pejabat Kantor Kanwil Pajak Aceh.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perpajakan sebagaimana terurai dalam dakwaan JPU,” kata ketua majelis hakim. Menurut hakim, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mengoptimalkan pendapatan negara. Akibatnya, negara dirugikan Rp 1.080.019.475.

Karena itu, terdakwa dijatuhi hukuman 2 tahun 3 bulan penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalani dan denda Rp 3 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Sebelumnya, JPU Kejari Meulaboh menuntut Muliyadi Adli selama 3,6 tahun penjara serta denda sebesar Rp 3 miliar subsidar 1 tahun kurungan. Namun terhadap tuntutan JPU itu, terdakwa meminta hakim memutuskan seadil-adilnya dan menyebutkan ada aktor utama dalam kasus tersebut.

Mulyadi Adli ditahan sejak Selasa 8 Desember 2015 setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kanwil Direktorat Pajak Aceh karena diduga menggelapkan pajak perusahaan pihak lain yang sudah dikutip. PT GMP merupakan sebuah badan usaha yang bergerak di bidang penyediaan jasa land clearing (pembersihan lahan). Modus operandi dari tindak pidana ini adalah memungut Pajak Penambahan Nilai (PPN) dari PT Agro Sinergi Nusantara dan PT Potensi Bumi Sakti. Namun PPN yang dipungut tersebut tidak disetor ke kas negara, juga tidak dilaporkan dalam bentuk Surat Pemberitahuan (SPT).

PPN yang tidak dilaporkan ini terhitung Januari 2011 sampai Desember 2013. Selain itu terdakwa juga tidak melaporkan SPT Masa PPN masa pajak Januari-Desember 2014. Kasus penggelapan pajak ini kemudian diteruskan Kanwil Pajak Aceh ke Kejari Meulaboh, Aceh Barat dan terdakwa ditahan di Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas II Meulaboh, Aceh Barat.

Setelah membacakan vonis, kemudian hakim menanyakan kepada terdakwa Muliyadi Adli dan JPU, apakah menerima, pikir-pikir atau melakukan upaya banding terhadap vonis hakim. Namun keduanya menyatakan pikir-pikir.

Sementara itu Kabid Pemeriksaan dan Penyidikan dari Kanwil Direktorat Pajak Aceh, Trisna Irawan menyambut baik putusan majelis hakim. “Fakta yang terungkap terhadap kasus pajak persidangan masih akan ditindaklanjuti,” katanya. Menurutnya saat ini pihaknya juga tengah memanggil sekitar 50 perusahaan di Aceh yang selama ini bermasalah dengan pajak.(riz)