News Update » Kutaraja » News Update

Jaksa Periksa Sejumlah Saksi Kasus Damkar

11 March 2016 - 16:38 WIB

SERAMBIFM.COM, BANDA ACEH – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mulai memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi mark-up pada pengadaan mobil pemadam kebakaran (Damkar) modern seharga Rp 17,5 miliar tahun 2014. Pemeriksaan itu telah dilakukan sejak awal Maret 2016.

Para saksi yang diperiksa adalah Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Aceh (DPKKA) tahun 2014 yang juga pengguna anggaran (PA) Drs Muh, kuasa pengguna anggaran (KPA) SM, pihak unit layanan pengadaan (ULP) dan Pokja 2 ULP, pejabat pembuat komitmen (PPK), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), tim pemeriksa barang, dan rekanan.

“Mereka semua diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini. Pemeriksaan hingga sekarang masih berlanjut dan ditargetkan perkara ini dapat diselesaikan dalam dua bulan. Tapi pada intinya hingga saat ini kita masih mengumpulkan bukti-bukti,” kata Kasi Intel Kejari Banda Aceh, Himawan SH kepada Serambi, Kamis (10/3).

Dia mengatakan, selama pemeriksaan pihaknya hanya mengali aliran dana sehingga terjadinya tindak pidana korupsi. Pihaknya juga telah menetapkan sepuluh orang tersangka, salah satunya kuasa penggungan anggaran (KPA) yang juga sekretaris DPKKA saat itu, SM. “Untuk tersangka baru belum ada,” ujarnya.

Terkait perkara itu, tim penyidik Kejari Banda Aceh telah menyita satu unit mobil damkar canggih milik Pemko Banda Aceh yang terparkir di Kantor Pemadam Kebakaran, Jalan Sukarno-Hatta, Lamteumen Banda Aceh, Senin (7/3). Mobil damkar seharga Rp 17,5 miliar disita sebagai barang bukti atas kasus dugaan mark up pada pengadaannya.(mas)