News Update » Lhokseumawe » News Update

Dua Pemilik Pangkalan Elpiji Tersangka

2 March 2016 - 15:46 WIB

SERAMBIFM.COM, LHOKSEUMAWE-Penyidik Polres Lhokseumawe, Selasa (1/3), menetapkan dua pemilik pangkalan gas elpiji sebagai tersangka dalam perkara penimbunan gas bersubsidi. Beberapa hari sebelumnya, polisi juga telah menetapkan satu tersangka penimbunan berinisial Bus.

“Kedua pemilik pangkalan jadi tersangka, karena menjual barang pada Bus untuk ditimbun. Harga jualnya di atas harga yang ditetapkan pemerintah,” ulas Kapolres Lhokseumawe AKP Anang Triarsono, melalui Kasat Reskrim AKP Yasir, SE.

Kedua pemilik pangkalan yang menjadi tersangka tersebut, yakni pemilik pangkalan UD Sahara Desa Ujong Blang berinisial Za, dan pemilik UD Saifuddin di Hagu berinisial Sa.

Disebutkan AKP Yasir, dari hasil pengembangan terhadap Bus diketahui bahwa gas elpiji yang ia timbun tersebut dibeli dari dua pangkalan tersebut. Harga belinya Rp 18 ribu per tabung. “Sekali beli dari satu pangkalan bisa mencapai 10 sampai 20 tabung,” papar Yasir.

Dikatakan, dari hasil keterangan Bus pihaknya langsung memanggil kedua pemilik pangkalan tersebut. Hasil pemeriksaan, keduanya mengakui pernah menjual gas 3 kg ke Bus dengan harga Rp 18 ribu per tabung. Harga yang ditetapkan untuk setiap tabung hanya Rp 16 ribu. “Jadi, atas pengakuan keduanya, langsung kita tahan,” ungkapnya.

Namun, karena perlakuan keduanya tersebut diancam dengan hukuman penjara maksimal tiga tahun, maka mereka tidak ditahan. “Tapi, pastinya proses hukum tetap lanjut,” ujarnya.

Sedangkan untuk kelengkapan berkas perkara ini, penyidik telah memintai keterangan tiga orang saksi. Yakni, dua personil polisi yang melakukan penangkapan, dan satu orang warga yang ikut menyaksikan proses penggerebekan di lokasi penimbunan elpiji milik Bus.

“Sekarang ini hanya tinggal memeriksa saksi ahli yang kita rencanakan dari Pertamina Banda Aceh. Surat permintaan menjadi saksi sudah kita kirim ke Banda Aceh,” papar Yasir.

Diberitakan sebelumnya, personil Reskrim Polres Lhokseumawe, Kamis (24/2) berhasil menemukan tempat penimpunan gas elpiji 3 kg yang bersubsidi di kawasan Keude Aceh, Kecamatan Banda Sakti. Pemilik gudang berinisial Bus (31), warga setempat juga berhasil ditangkap.

Namun, karena ancaman hukum di bawah lima tahun, maka ia tidak ditahan. Barang bukti yang diamankan berupa 36 tabung gas elpiji 3 kg, dimana 16 di antaranya berisi gas, selebih kosong.(bah)