Berita Pagi Edisi 28 Januari 2016
28 January 2016 - 08:04 WIB
Syedara Lon, berikut sari Berita Pagi Edisi 28 Januari 2016 :
– Nahkoda Kapal dituntut 4 bulan penjara, karena tak miliki surat persetujuan Berlayar.
– Walhi tolak kehadiran PT Tripa Semen Aceh di Tamiang.
– Bakteri, penyebab ribuan Ikan mati di Waduk Keuliling.
Berita ini, juga bisa anda dengar di Radio Citis 94,4 FM Lhokseumawe dan Radio Rimba Pase 90,1 FM Lhokseumawe serta Radio Lauser 94,60 FM Aceh Tenggara
* Dengarkan juga berita menarik Lain yang telah di Rangkum Tim News Room Serambi FM
————————————————————————————
Editor SerambiFM : Tiara Fatimah
Dibacakan oleh : Putra,Nst – Ardiansyah
Selengkapnya dengarkan Podcast dibawah ini