News Update » Aceh Utara » News Update

Rekanan Ditangkap Usai Ikut Sidang

2 December 2015 - 16:26 WIB

SERAMBIFM.COM, LHOKSUKON – M Saladin Akbar, terpidana kasus korupsi dalam pengadaan alat-alat kesehatan (Alkes) di Rumah Sakit Umum Cut Meutia (RSUCM) seusai mengikuti sidang peninjauan kembali (PK) perkara itu di Pengadilan Negeri/Tipikor Banda Aceh, Selasa (1/12).

Ia ditangkap oleh tim Kejari Lhoksukon, Aceh Utara dibantu Polres Aceh Utara. Saladin yang merupakan Direktur PT Visa Karya Mandiri Banda Aceh adalah rekanan pengadaan Alkes di rumah sakit itu. Dalam kasus tersebut, dana dari APBN tahun 2012 yang terindikasi korupsi mencapai Rp 25 miliar.

Dalam salinan putusan Mahkamah Agung (MA) yang diterima Kejari Lhoksukon disebutkan, Saladin terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Karena itu, MA menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta kepada Saladin. Bila tak mampu membayar denda, ia harus mengganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Saladin juga dihukum membayar uang pengganti Rp 1,3 miliar. Jika ia tak mampu membayar uang pengganti tersebut sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita jaksa dan kemudian dilelang guna menutupi uang pengganti itu. MA juga memerintahkan jaksa untuk menahan terdakwa.

Vonis tersebut diputuskan dalam rapat musyawarah MA pada 3 Desember 2014, yang dipimpin Dr Artidjo Alkostar SH didampingi dua hakim anggota Prof Dr Mohammad Askin SH dan MS Lumme SH, serta paniteta pengganti Tuty Haryati MH. Putusan itu baru diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lhoksukon pertengahan November 2015.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada sidang pamungkas kasus itu di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, 11 November 2013, majelis hakim memvonis bebas tiga terdakwa. Mereka adalah Surdeni Sulaiman, drg Anita Syafridah (mantan Direktur RSUCM), dan M Saladin Akbar (rekanan proyek Alkes). Lalu, jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Anita ditahan di Cabang Rutan Lhoksukon pada 25 November 2015. Ia divonis MA empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Bila tak mampu membayar denda, ia harus menjalani tambahan hukuman enam bulan penjara. Pada November 2014, Kejari Lhoksukon juga mengekeskusi Surdeni Sulaiman, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang terlibat dalam kasus tersebut. Perempuan itu dihukum empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Kajari Lhoksukon, Teuku Rahmatsyah MH kepada Serambi, menyebutkan, setelah menerima salinan putusan MA, pihaknya langsung mengirim surat panggilan ke Saladin Akbar yang berada di Banda Aceh dan Anita Syafridah. Namun, sampai tiga kali Saladin tidak memenuhi panggilan tersebut.

“Karena tak kooperatif, sehingga kita bentuk tim untuk menangkap dia. Tadi siang (kemarin-red) usai menjalani sidang PK di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, kita langsung menangkapnya. Setelah itu, dia langsung kita bawa pulang ke Lhoksukon untuk ditahan. Meski ia (Saladin-red) sudah mengajukan PK, tapi tak menghambat kita untuk menahannya,” kata Kajari.

Sedangkan Anita, tambah Rahmatsyah, bersikap kooperatif. Buktinya, saat pertama kali dipanggil jaksa, ia langsung memenuhi panggilan tersebut. Sehingga ia langsung ditahan.(jaf)