News Update » News Update » Sabang

Warga Tolak Ganti Rugi Lahan Waduk Paya Senara

18 November 2015 - 15:38 WIB

SERAMBIFM.COM, SABANG – Masyarakat menolak pembayaran ganti rugi tanah dan bangunan yang terkena proyek pembangunan waduk Paya Seunara, Kecamatan Suka Karya, Kota Sabang. Sebab, menurit warga harga ganti rugi tanah dan bangunan tak sesuai dengan harga standar daerah.

Sejumlah pemilik lahan dan bangunan yang berada di sekitar lokasi pembangunan waduk Paya Seunara, kepada Serambi, Selasa (17/11) mengatakan, mereka tidak bermaksud menghambat pembangunan waduk tersebut. Karena, pembangunan waduk seluas 30 hektare itu merupakan salah satu sumber air baku untuk penyediaan air bersih untuk masyarakat Kota Sabang.

Tapi, masyarakat sangat kecewa dan keberatan melepaskan tanah dan bangunan, sebab, harga ganti rugi lahan dan bangunan yang ditetapkan oleh tim kajian Penilaian Publik (PP), jauh lebih rendah dari harga yang telah disepakati sebelumnya. Masyarakat memberi contoh, harga bangunan rumah dhuafa yang dibangun tahun 2014 dengan anggarannya Rp 80 juta lebih/unit.

Akan tetapi saat dikaji oleh tim yang turun ke desa justru dihitung hanya Rp 40 juta/unit. Begitu juga halnya dengan tanah dalam satu petak harganya dibayar tidak seragam, yakni ada yang dibayar Rp 115.000, Rp 124.000 dan Rp 130.000/hektare. “Kami tidak menghambat pembangunan waduk, tapi ganti rugi lahan dan bangunan harus disesuaikan dengan harga standar di daerah,”kata Kepala Jurong Blang Garut, Paya Seunara, Zaini kepada Serambi Selasa kemarin. Menurut Zaini masalah itu sudah pernah disampaikan ke Wali Kota Sabang dalam pertemuan di Aula Bappeda Sabang pekan lalu.

Sementara Wali Kota Sabang, Zulkifli H Adam mengatakan, pihaknya bisa memaklumi soal keberatan warga terkait harga ganti rugi lahan dan bangunan itu. Karena itu, Zulkifli berjanji akan segera menyurati kementerian terkait untuk meminta penyesuaian harga tanah dan bangunan lokasi pembangunan waduk Paya Seunara itu. “Kita berharap pemerintah pusat bisa menyesuaikan harga ganti rugi bangunan dan lahan lokasi waduk, sehingga proyek waduk tersebut bisa segera dilaksanakan,”katanya.

Dijelaskan, pada awalnya anggaran untuk ganti rugi bangunan dan tanah lokasi waduk itu diusulkan sebesar Rp 57,5 miliar, sesuaikan dengan hasil survei dilakukan oleh Dinas PU. Namun, ketika tim provinsi melakukan survei anggaran pembebasan lahan dan bangunan turun menjadi Rp 34 miliar. Dengan turunnya anggaran menurut hasil survei tim provinsi dan tim kajian penilaian publik maka harga ganti rugi bangunan dan lahan milik masyarakat di lokasi pembangunan waduk itu juga ikut turun.(az)