News Update » News Update » Pidie

Polisi Ringkus Pemilik Senjata Kasus Cekgu

18 November 2015 - 15:43 WIB

serambifm.com, SIGLI – Tim gabungan Polres Pidie menangkap M Husen Mahmud (46), warga Gampong Cot Murong, Kecamatan Sakti, Pidie, Minggu (15/11) sekitar pukul 16.30 WIB. Mantan kombatan GAM itu diyakini polisi sebagai pemilik pistol jenis FN yang digunakan temannya untuk menembak hingga tewas Teuku Muhammad Zainal Abidin (30) alias Cekgu, kader Partai Nasional Aceh (PNA) Pidie, dua tahun lalu.

Husen Mahmud ditangkap di warung kopi yang berjarak 30 meter dari rumahnya di Gampong Cot Murong. Namanya sejak akhir April 2013 lalu dimasukkan polisi ke dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah terungkap dalam pemeriksaan para tersangka bahwa senjata itu merupakan miliknya.

“Kini polisi tetap memburu tiga buronan lagi yang belum tertangkap. Mereka diduga juga terlibat dalam pembunuhan Cekgu, yakni Teungku Ilyas (mantan anggota DPRK Pidie dari Partai Aceh), Juf, dan Tak,” sebut Kapolres Pidie, AKBP Muhajir SIK MH, didampingi Kasat Reskrim AKP P Harahap, kepada Serambi, Selasa (17/11).

Sedangkan dua tersangka lainnya, Munir (33) dan Khairul Anshari (34), telah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sigli dengan total hukuman 20 tahun penjara. Munir sembilan tahun penjara dan Khairul sebelas tahun penjara. Adapun Bustab bin Syam alias si Tab (42) divonis bebas karena dinilai hakim tidak terbukti sebagai donatur yang membiayai pembunuhan Cekgu.

Menurut Kapolres Pidie, Husen Mahmud ditangkap setelah polisi memburunya selama tiga tahun. Ia teridentifikasi sebagai pemilik pistol yang digunakan untuk menembak Cekgu. Pistol tersebut dipinjamkan Husen Mahmud kepada Khairul Anshari yang berdalih kepada Husen Mahmud bahwa pistol itu ia perlukan untuk menagih utang kepada orang lain.(naz)