News Update » Kutaraja » News Update

Diduga Curi Uang Majikan, PRT Ditangkap

4 November 2015 - 16:53 WIB

SERAMBIFM.COM, BANDA ACEH – Nur (51), seorang pembantu rumah angga (PRT), warga Kecamatan Simpang Tiga, Aceh Besar, ditangkap aparat Polsek Kuta Alam, Banda Aceh, Selasa (3/11). Pasalnya wanita yang telah bekeluarga tersebut mencuri uang Rp 40 juta dari dalam kamar rumah majikannya di Jalan Pari, Desa Lampriek, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, pada 18 Oktober 2015.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Zulkifli SStMk SH, melalui Kapolsek Kuta Alam AKP M Taufiq SIK mengatakan, Nur sebagai pelaku karena pascakejadian Nur yang biasanya rutin datang ke rumah majikannya itu seketika menghilang. Namun, korban kata Taufiq tidak lantas menuduh Nur sebagai pelakunya.

Karena, pada saat pencurian itu terjadi, selain bagian jendela rumah rusak dicongkel, Nur juga sedang tidak berada di rumahnya yang ditinggalkan dalam kondisi kosong pada saat itu. Di samping itu, Nur juga sekitar 10 tahun bekerja di rumah itu, sehingga raibnya uang tersebut tidak langsung mengarah padanya. “Tapi, hasil penyelidikan pelakunya mengarah pada Nur. Barang bukti yang kita amankan berupa uang Rp 40 juta milik majikannya yang baru dihabiskan Rp 2 juta,” sebut Taufiq kepada Serambi.

Kapolsek Kuta Alam ini menjelaskan, dalam keterangannya Nur mengaku terdesak ekonomi, sehingga muncul keinginannya mencuri di rumah majikan, setelah memastikan rumah tersebut kosong dan dirinya sedang tidak dalam kondisi bekerja. Kini tersangka Nur ditahan di Polsek Kuta Alam.(mir)