News Update » Kutaraja » News Update

4 Tersangka Korupsi Politeknik ke Jaksa

11 November 2015 - 15:46 WIB

SERAMBIFM.COM, BANDA ACEH – Penyidik Tipikor Reskrim Polresta Banda Aceh menyerahkan empat tersangka serta berkas perkara korupsi di Kampus Politeknik Aceh, Banda Aceh ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, Selasa (10/11) siang.

Keempat tersangka itu adalah Drs Ramli Rasyid yang ketika itu menjabat Ketua Yayasan Politeknik Aceh. Sedangkan tiga ersangka lainnya dan jabatan ketika itu adalah Elfina SE (Bendahara Unit Penguatan Hibah Politeknik Aceh), Zainal Hanafi (Direktur Politeknik Aceh), dan Sibran (Ketua Satuan Pelaksana Kegiatan Pendirian Politeknik Aceh).

Penyerahan keempat tersangka ini diterima Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Hamka Nasution SH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Lena Rosdiana Aji SH serta Mairia Efita Ayu SH.

Sebelum proses penyerahan keempat tersangka ke Kejari, hanya Elfina yang dijemput Tim Penyidik dari Rutan Lhoknga, Aceh Besar. Pasalnya, selain terlibat korupsi di Politeknik Aceh, Elfina yang berstatus mantan Bendahara Wali Kota Banda Aceh, semasa almarhum Mawardy Nurdin juga sedang dihukum atas kasus korupsi dana milik pegadaian Rp 1,8 miliar dengan memberi agunan mobil fiktif yang melibatkannya. Setelah proses penyerahan, Elfina diantar kembali ke Rutan Lhoknga.

Sedangkan tiga tersangka lagi, Kajari Banda Aceh, Husni Thamrin SH MH yang ditanyai Serambi mengatakan mereka tak ditahan, melainkan hanya ditetapkan sebagai tahanan kota. Pasalnya, mereka dinilai kooperatif yang juga ada permohonan dari kuasa hukum mereka agar tak ditahan.

Sementara itu Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Zulkifli SStMk SH, melalui Kasat Reskrim Kompol Supriadi SH MH, kepada Serambi mengatakan keempat tersangka itu diantar oleh tim penyidik yang dipimpin Kanit II Tipikor Satreskrim Polresta Ipda Rajabul Asra SH. Menurut Kasat Reskrim, penyelidikan perkara ini sejak Januari 2015 dan Mei 2015 mulai penyidikan.

Sementara itu, Drs Ramli Rasyid yang ditanyai Serambi kemarin, mengatakan dirinya bersama dua rekannya, Zainal Hanafi yang menjabat Direktur Politeknik Aceh dan Sibran yang ditunjuk memangku jabatan Ketua Satuan Pelaksana Kegiatan Pendirian Politeknik Aceh, telah bekerja sesuai prosedur. “Kalau akhirnya kami dipersalahkan dalam hal ini, kami juga tidak tahu,” sebutnya. (mir)