News Update » Aceh Utara » News Update

Dua Anggota Din Minimi Divonis Sepuluh Tahun

16 September 2015 - 17:10 WIB

SERAMBIFM.COM, LHOKSUKON – Dua anggota Nurdin Ismail alias Din Minimi, yaitu Amri (33), warga Desa Bukit Panyang, Kecamatan Julok, Aceh Timur, dan Suheimi (23), warga Desa Teungoh Beureugang, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara, divonis hakim masing-masing lima tahun (totalnya sepuluh tahun) penjara, karena terbukti menculik dua pemuda dan memeras keluarga korban untuk membayar uang tebusan.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon pada Senin (14/9) sore itu lebih rendah dari tuntutan jaksa pada sidang 6 Agustus lalu yang menuntut terdakwa masing-masing enam tahun penjara.

Dimulai pukul 17.40 WIB, sidang itu berakhir pukul 18.15 WIB, dipimpin ketua majelis hakim, Zainal Hasan MH didampingi dua hakim anggota, Teuku Almadyan MH dan Whisnu Suryani SH. Kedua terdakwa hadir ke ruang sidang didampingi pengacaranya, Taufik M Nur SH dan Karlina SH. Sedangkan dari jaksa penuntut umum (JPU) hadir Abdullah Tauhid SH dan Heriansyah SH.

Dalam risalah putusan yang dibacakan majelis hakim secara bergantian disebutkan bahwa kedua terdakwa terlibat menculik Zulfaisal (26), warga Desa Alue dan Rizal Fahmi (27), warga Desa Ampeh, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara, pada 4 Februari 2015.

Penculikan itu terjadi di kawasan Desa Teungoh Beureugang, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara. Seusai diculik keduanya dibawa masuk ke dalam mobil, lalu kedua mata korban ditutup dengan kain. Korban bahkan sempat disekap di hutan yang tak mereka kenali lokasinya.

Zulfaisal baru dibebaskan pada 8 Februari 2015, setelah ditebus Rp 70 juta oleh keluarganya. Sedangkan Rizal Fahmi dibebaskan pada 12 Februari dengan tebusan yang jumlahnya lebih tinggi, Rp 75 juta.

Sebagaimana pernah diberitakan, terdakwa Amri ditangkap polisi di Kecamatan Geureudong Pase, Aceh Utara, pada 6 Februari 2015, saat hendak membawa beras untuk logistik kelompoknya yang bergerilya di hutan. Sedangkan Suheimi ditangkap di kawasan Aceh Timur pada 16 Februari 2015.

Menurut hakim, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 333 KUHPidana tentang merampas kemerdekaan orang lain juncto Pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan dengan kekerasan dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Ilegal. Kedua terdakwa tertunduk lesu setelah mendengar putusan majelis hakim, lalu hakim ketua menutup sidang tersebut.

Ketika hakim bertanya kepada terdakwa tentang putusan itu, terdakwa tidak menjawab langsung pertanyaan hakim. Keduanya berkonsultasi lebih dulu dengan dua pengacaranya. Lalu dengan suara berat keduanya menyatakan menerima putusan tersebut. “Ya, majelis hakim, kami terima putusan tersebut,” kata kedua tervonis nyaris bersamaan. Tapi jaksa, ketika ditanyakan hakim apa sikapnya terhadap putusan itu, menyatakan pikir-pikir. (jaf)