News Update » Kutaraja » News Update

Pusat Tambah Dana Otsus Aceh

19 August 2015 - 16:10 WIB

SERAMBIFM.COM, BANDA ACEH – Meski ada yang menilai ‘Aceh dalam bahaya’ karena dana Otonomi Khusus (Otsus) yang digelontorkan sejak 2008 hingga 2015 sebesar Rp 42,2 triliun belum memberikan perubahan signifikan bagi pembangunan daerah ini, namun Pusat tetap saja menambah alokasi dana tersebut untuk Aceh. Tahun 2016, dana Otsus Aceh mencapai Rp 7,675 T atau bertambah Rp 618 miliar dibanding yang akan diterima tahun ini sebesar Rp 7,057 miliar.

Kepala Bappeda Aceh, Prof Dr Abubakar Karim MS membenarkan ada penambahan dana Otsus untuk Aceh jika mengacu pada pidato kenegaraan Presiden Joko Widodo tentang usulan RAPBN 2016 di DPR RI pada 14 Agustus 2015. “Nilainya tidak sampai Rp 1 triliun, hanya Rp 618 miliar. Ini perlu kami jelaskan agar tidak salah penafsiran,” kata Abubakar Karim kepada Serambi, Selasa (18/8).

Abubakar menyebutkan, dalam RAPBN 2016, untuk program dana Otsus diusulkan Rp 18,905 triliun. Dana itu dibagi tiga peruntukan yaitu untuk Provinsi Aceh Rp 7,765 triliun, Provinsi Papua dan Papua Barat Rp 7,765 triliun.

Selain dana Otsus, Papua dan Papua Barat masih mendapat tambahan anggaran untuk pembangunan infrastruktur dan dalam rangka pelaksanaan otonomi khusus dari Pusat sebesar Rp 3,375 triliun.

Jadi, total dana Otsus yang dialokasikan Pemerintah Pusat dalam RAPBN 2016 mencapai Rp 18,905 triliun. Di luar pagu anggaran Otsus untuk Aceh, Papua, dan Papua Barat, Pusat masih mengalokasikan dana Otsus untuk DI Yogyakarta sebesar Rp 547,45 miliar. “Ini perlu kami jelaskan agar tidak salah penafsiran. Kalaupun pada tahun anggaran 2016 ada tambahan dana Otsus dari Pusat untuk Aceh, nilainya tidak mencapai Rp 1 triliun, cuma Rp 618 miliar,” kata Abubakar.

Tambahan dana Otsus itu, kata Abubakar Karim, sesuai isi pasal 183 UUPA, ayat 1) digunakan untuk enam bidang yaitu pembiayaan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, pendidikan, kesehatan, dan sosial. “Di luar enam bidang itu, tidak dibenarkan,” tandas Kepala Bappeda Aceh.

Seperti diberitakan selama ini, sejak 2008 sampai 2015, Aceh menerima dana Otsus sekitar Rp 42,2 triliun. Rinciannya, tahun 2008 Rp 3,5 triliun, 2009 Rp 3,7 triliun, 2010 Rp 3,8 triliun, 2011 Rp 4,5 triliun, 2012 Rp 5,4 triliun, 2013 Rp 6,2 triliun, 2014 Rp 8,1 triliun, dan tahun 2015 akan diterima Rp 7,057 miliar, dan pada 2016 sebesar Rp 7,675 triliun atau terjadi penambahan Rp 618 miliar.(her)