News Update » Aceh Barat » News Update

Nelayan Aceh Barat Disidang di Padang

19 August 2015 - 16:06 WIB

SERAMBIFM.COM, MEULABOH – Ibnu Hajar (42) nelayan Aceh Barat yang ditangkap Polisi Pengairan (Polair) Polda Sumatera Barat (Sumbar), Selasa (18/8) siang, mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Sumbar. Ibnu Hajar ditangkap Polair Padang pada pertengahan bulan Mei 2015 silam terkait pelanggaran perizinan perikanan ketika melaut, bersama dua awak boat dan dijerat dengan Undang-undang Perikanan dengan ancaman penjara 1 tahun.

Sarbaini yang merupakan pemilik boat, Selasa (18/8) siang, melaporkan bahwa selain Ibnu Hajar, dua nelayan yang satu boat dengan Ibnu Hajar saat ditangkap, Agam (25) dan Hanis (26) juga dihadirkan sebagai saksi dalam kasus tersebut. “Di sini kami hanya didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang,” kata Sarbaini.

Staf LBH Padang, Rudi yang berhasil dihubungi melalui sambungan telepon, mengaku pihaknya akan melakukan pendampingan selama proses hukum. Sedangkan surat pemberitahuan persidangan baru disampaikan Selasa (18/8) pagi oleh JPU, sehingga terkesan terburu-buru.

Dalam agenda persidangan dijadwalkan akan dibacakan dakwaan dilanjutkan pemeriksaan saksi-saksi. “Kami akan sampaikan di persidangan supaya diberikan waktu supaya dipersiapkan nota pembelaan,” kata Rudi.

Ibnu Hajar bersama dua awak boatnya ditangkap pada pertengahan Mei 2015 silam ketika melaut di perairan Provinsi Sumatera Barat, karena tidak mengantongi surat izin usaha penangkapan (SIUP) perikanan dan surat persetujuan berlayar (SPB) dari syahbandar. Namun mereka hanya mengantongi surat izin pengangkutan ikan (SIPI), karena Pemkab Aceh Barat tidak mewajibkan nelayan Aceh Barat mengurus SIUP perikanan.

Sementara itu, SMuR Aceh Barat menyatakan kecewa terhadap Pemkab Aceh Barat yang cenderung tidak responsif terhadap kasus penangkapan nelayan Ibnu Hajar (43) oleh Polair di Padang. Pemkab dinilai lebih banyak mengobral janji, namun hingga digelarnya persidangan, tidak ada tindakan berarti yang dilakukan pihak Pemkab Aceh Barat untuk mengadvokasi nelayan warga Aceh Barat tersebut. “Pemkab Aceh Barat, DKP Aceh Barat dan DKP Aceh terkesan lepas tangan. Ini bentuk pelanggaran HAM. Negara dalam hal ini Pemkab Aceh Barat telah mengabaikan kewajibannya memenuhi, menjamin, dan melindungi warganya,” kata Deni Setiawan, anggota SMuR Aceh Barat, Selasa (18/8).

Pihaknya berharap Pemkab Aceh Barat segera mengirimkan tim pembelaan ke Padang, dan memberi kesaksian di pengadilan, bahwa nelayan tidak bersalah, dan jelaskan aturan-aturan yang berlaku di Aceh dan Aceh Barat,” tambahnya.(riz)