News Update » Aceh Barat » News Update

Mantan Kadisdik Dituntut 20 Bulan

23 August 2015 - 16:22 WIB

SERAMBIFM.COM, MEULABOH – Mantan Kadis Pendidikan (Kadisdik) Aceh Barat, T Usman Basyah SH dituntut hukuman penjara 1 tahun 8 bulan (20 bulan), subsidair 4 bulan kurungan dan denda Rp 50 juta oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Meulaboh, di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, Jumat (21/8). Selain mantan Kadisdik, delapan terdakwa lainnya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan buku referensi untuk Universitas Teuku Umar (UTU) itu juga dituntut penjara oleh JPU.

Sidang tersebut diketuai Ainal Mardiah SH dan hakim anggota Muhifuddin SH dan Hamidi Jamil SH, sedangkan JPU dari Kejari Meulaboh, T Panca SH dan Mukhsin SH. Dalam tuntutannya JPU menjerat kesembilan terdakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Para terdakwa tersebut adalah T Usman Basyah (57) selaku kuasa pengguna anggaran (KPA)/mantan Kadisdik Aceh Barat dituntut 1 tahun 8 bulan (20 bulan) subsidair 4 bulan kurungan denda Rp 50 juta, Ariefizar (65) rekanan dari CV Kurnia Cipta Rezeki dituntut 1 tahun 9 bulan penjara (21 bulan) subsidair 4 bulan dan denda Rp 50 juta, Said Mardha ST (42) ketua tim PHO barang dituntut 1 tahun 8 bulan (20 bulan) subsidair 4 bulan dan denda Rp 50 juta.

Berikutnya sebanyak 7 anggota tim PHO yakni Munzir SPd (50), Samsul Gani (29), Oka Farizal (34), Faisal ST (33), Ardiansyah (42), dan Remi Gustina SS (34) yang merupakan PNS dan honorer di Dinas Pendidikan Aceh Barat masing-masing dituntut 1 tahun 6 bulan (18 bulan) subsidair 4 bulan dan denda Rp 50 juta.

Setelah pembacaan tuntutan oleh JPU sidang kembali ditunda ke Jumat pekan depan dengan agenda pembelaan oleh sembilan terdakwa tersebut.

Seperti pernah diberitakan, Polres Aceh Barat menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus pengadaan buku refensi untuk UTU Meulaboh sebelum kampus itu berstatus negeri anggaran tahun 2009 silam dari Otonomi Khusus (Otsus) di Dinas Pendidikan Aceh Barat.

Dalam kasus ini Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Banda Aceh menemukan kerugian negara Rp 385 juta dari Rp 975 juta nilai kontrak.(riz)