News Update » Aceh Utara » News Update

Kapal Trawl Dimusnahkan

26 August 2015 - 15:42 WIB

SERAMBIFM.COM, LHOKSUKON – Kapal kayu yang menggunakan trawl (pukat harimau-red) bernama “Rezeki Nawan 2” asal Idi Aceh Timur, Selasa (25/8) dimusnahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lhoksukon, Aceh Utara di Tempat Pendaratan Ikan (TPI) Pusong Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe dengan cara dibakar.

Kapal itu adalah barang bukti dari terpidana Jaidani (39), warga Desa Jalan, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur, yang ditangkap pada 2 Februari 2015 di perairan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara karena menangkap ikan sekitar empat mil dari bibir pantai bersama sejumlah nelayan lain.

Amatan Serambi, setiba di lokasi, JPU Afriandi Hakim SH langsung membacakan salinan putusan hakim PN Lhoksukon terhadap Jaidani selaku pemilik kapal. Hadir dalam kegiatan itu Kabag Ops Polres Lhokseumawe Eko Purwanto, Kadis Kelautan dan Perikanan Aceh Utara, Mursyid, serta perwakilan Danlanal Lhokseumawe dan TNI.

Petugas pemadam kebakaran bersama satu armada turut hadir ke lokasi. Kajari Lhoksukon melalui Kasi Pidana Umum, Fahmi A Jalil mengatakan, pada kesempatan itu juga dismunahkan tiga fiber, satu tas berisi dokumen, dan satu GPS navigator. “Terdakwa lain dalam kasus itu juga sudah menjalani pidana, karena putusannya sudah inkracht,” katanya.(jaf)