News Update » News Update » Pidie

Berkas Penculikan Penambang Emas ke Jaksa

23 August 2015 - 16:22 WIB

SERAMBIFM.COM, SIGLI – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pidie telah melimpahkan berkas tersangka kasus penculikan Sayed Musni (35) penambang emas tradisional di Geumpang, ke Kejari Sigli. Dalam aksi penculikan yang terjadi pada 24 Juli lalu di Gampong Gintong, Kecamatan Grong-grong itu, polisi berhasil meringkus lima pelaku yaitu, David Mahdi (30), Azmi (43), Rusdi Zainal alias Mulyadi alias Abeuk (34), Zikri Abdullah (31) dan Murdani M Yunus alias Sinyak (25).

Kapolres Pidie, AKBP Muhajir SIK MH, melalui Kasat Reskrim, AKP P Harahap SH kepada Serambi Sabtu (22/6) mengatakan, berkas kelima tersangka dalam kasus penculikan terhadap Sayed Musni pekerja tambang tradisional di Geumpang telah dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigli. Berkas tersebut telah diserahkan sepekan lalu.

“Berkas yang kami serahkan itu diperiksa dulu oleh Jaksa terhadap unsur di dalamnya terpenuhi tidak. Jika belum lengkap, maka berkas itu akan dikembalikan lagi ke penyidik,” ujar P Harahap.

Ia menjelaskan, jumlah tersangka dalam kasus penculikan tersebut tidak bertambah, tetap lima orang dan tiga diantaranya warga Gampong Tunong Peudaya, Kecamatan Padang Tiji, yaitu David Mahdi, Azmi desersi TNI dan Rusdi Zainal alias Mulyadi alias Abeuk. Sementara Zikri Abdullah warga Gampong Leupu, Kecamatan Geumpang dan Murdani M Yunus warga Gampong Bangkeh kecamatan sama.

“Keempat warga sipil masih ditahan di sel Mapolres, sedangkan desersi TNI diserahkan ke POM,” kata AKP P Harahap. Kepala Kejaksaan Negeri Sigli, Rachmad Vidianto SH MH menjelaskan, berkas perkara penculikan terhadap Sayed Musni telah masuk, dan kini masih diperiksa petugsanya.(naz)