News Update » Kutaraja » News Update

Kejati Didesak Usut Korupsi di Gunong Kong

8 July 2015 - 15:25 WIB

SERAMBIFM.COM, BANDA ACEH – Sekitar 20 mahasiswa yang tergabung dalam Barisan Rakyat Anti Korupsi (Barak) Aceh berdemo di depan Kantor Kejati Aceh, Banda Aceh, Selasa (7/7). Mereka menuntut pihak Kejati Aceh segera mengusut tuntas dugaan korupsi proyek pembangunan fasilitas publik di Gunong Kong, Nagan Raya bersumber APBA 2007-2008, seperti pembangunan jalan, jembatan, 50 rumah, dan kebun sawit.

Amatan Serambi, para mahasiswa ini mendatangi Kejati Aceh sekitar pukul 10.20 WIB. Massa mengusung sejumlah poster berisi kecaman dan harapan kepada Kejati Aceh agar kasus dugaan korupsi di Gunong Kong segera diusut. Isi poster itu antara lain “Kajati lambat tangani kasus korupsi, Bapak Kajati jangan diam,”

Koordinator Aksi, Rahmat Fajri, dalam orasinya mengatakan, indikasi korupsi terhadap pembangunan fasilitas publik di Gunong Kong disinyalir karena proses pembangunan untuk program penanganan masyarakat terisolir di Gampong Alue Waki tersebut tidak sesuai, seperti diharapkan. Bahkan, menurutnya pembangunan tersebut terbengkalai dan sudah pasti berpoteni merugikan keuangan negara.

“Proyek Gunong Kong adalah proyek di masa gubernur sebelumnya, hingga kini semua kita mengetahui apa yang dibangun di sana tidak sesuai harapan, sudah jelas ada indikasi korupsi. Tapi kenapa kasus ini bertahun-tahun didiamkan begini saja,” teriak Rahmat Fajri.

Rahmat menjelaskan, pada masa Gubernur Irwandi Yusuf-Muhammad Nazar dikeluarkan sebuah Keputusan Gubernur Nomor 467.1/100/2007 tertanggal 21 Maret 2007 tentang tim koordinasi khusus penanganan masyarakat terisolir di gampong Alue Waki, Darul Makmur, Nagan Raya. “Dalam surat itu ditulis keputusan yang sudah direncanakan, seperti pembangunan jalan akses ke lokasi Gunong Kong, jembatan, pembangunan rumah 50 unit, sarana umum, hingga pembangunan kebun kelapa sawit,” sebutnya.

Bahkan, Pemerintah saat itu, sambungnya, mengalokasikan dana Rp 18.355.471.001,00 yang bersumber dari APBA tahun anggaran 2007-2008 untuk merealisasi semua program yang telah dijanjikan tersebut. Namun, dalam perjalanannya, mahasiswa ini mengklaim proses pembangunan program itu tidak sesuai harapan.

“Banyak yang kita temukan seperti pembangunan kebun kelapa sawit seluas 276 Ha, namun anggarannya sudah ditarik 100 persen, padahal baru terealisasi 35 persen. Belum lagi pembangunan kantor dan balai gampong, serta sekolah yang dibangun asal-asal,” pungkas Rahmat.

Setelah pembangunan itu, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) sudah mengeluarkan laporan hasil pemeriksaan terhadap proyek Gunong Kong yang hasil laporan itu semestinya menjadi acuan Kejati Aceh untuk memeriksa dan mengusut proyek tersebut, termasuk memanggil sejumlah oknum yang diduga terlibat, apalagi Kajati sudah pernah berjanji untuk mengusut dugaan korupsi proyek ini, seperti dimuat di media massa.

Dijumpai Serambi seusai aksi ini, Kajati Aceh, Tarmizi MH berjanji akan mempelajari terlebih dahulu kasus ini, sebelum mengambil langkah. Kajati mencontohkan seperti laporan GeRAK kemarin, terkait kasus cetak sawah baru di Meulaboh yang sudah mereka tindaklanjuti dengan menyupervisi untuk mempercepat penananganannya. (sb/mz)