News Update » Aceh Singkil » News Update

Bupati Singkil Digugat Rp 42,4 Miliar

1 July 2015 - 16:00 WIB

SERAMBIFM.COM, SINGKIL – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Singkil, Selasa (30/6) menggugat Bupati Aceh Singkil dan PT Ensem Lestari senilai Rp 42,4 miliar. Gugatan citizen lawsuit itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri Singkil, dengan nomor perkara 10/Pdt.G/2015/PN.Skl.

Dalam siaran pers yang diterima Serambi, pihak YARA mengatakan alasan penggugatan itu antara lain, tergugat I (PT Ensem Lestari) diduga tidak melakukan pengolahan limbah secara optimal. Hal itu terlihat dari hasil analisis pengujian kualitas air limbah melebihi baku mutu yang ditetapkan.

Sementara tergugat II (Bupati Aceh Singkil), bertanggung jawab atas semua persoalan yang terjadi di daerahnya. Khususnya terhadap penduduk sepuluh desa yang terkena dampak pencemaran lingkungan. “Tergugat II (Bupati Aceh Singkil) harus bertanggung jawab atas semua persoalan yang terjadi di Aceh Singkil. Karena tergugat II dapat mengambil kebijakan dan keputusan yang akan berdampak terhadap masyarakat,” kata Irfan Efendi Kepala Perwakilan Yara Aceh Singkil.

Jika gugatan ini dikabulkan, selanjutnya uang sebesar Rp 42,4 miliar itu akan disalurkan kepada masyarakat di sepuluh desa, yang terkena dampak pencemaran (lihat: nama desa tercemar limbah). Tergugat I dan II pun diminta membayar uang paksa sebesar Rp 7 juta, yang nantinya juga akan diserahkan kepada masyarakat terdampak.

Sementara itu, Bupati Aceh Singkil yang dikonfirmasi melalui Kepala Bagian Humasnya, Khaldum, mengatakan pihaknya belum bisa mengomentari gugatan YARA tersebut, sebelum mempelajari seluruh isi gugatan itu. “Kami akan pelajari dulu isi gugatan, dan untuk sementara ini kami belum bisa beri komentar,” kata Khaldum.

Selain menggugat PT Ensem Lestari dan Bupati Aceh Singkil, YARA juga menggugat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil.

Namun tergugat III itu, tidak perlu membayar ganti rugi senilai Rp 42,4 miliar, karena telah melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai wakil rakyat. Yaitu telah mengeluarkan surat rekomendasi penutupan sementara PT Ensem Lestari.

“Tergugat III tidak ikut serta dalam ganti rugi kompensasi terhadap masyarakat, karena sudah melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai wakil rakyat,” ujar Irfan.(de)