Podcast » Cakrawala

BPMA Bisa Bikin Berat di Ongkos

11 June 2015 - 18:18 WIB

Setelah delapan tahun menunggu, akhirnya Presiden Joko Widodo pada 5 Mei 2015 menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi (Migas) di Aceh. PP Migas Aceh dibuat atas perintah Pasal 106 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

PP ini mengatur pengelolaan sumber daya alam minyak dan gas bumi di Aceh yang berada di darat dan laut dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia. Pasal 2 Ayat (3) PP disebutkan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh melakukan pengelolaan bersama dengan membentuk Badan Pengelola Minyak dan Gas Bumi Aceh atau BPMA.

Mengenai kewenangan pengelolaan sumber daya alam minyak dan gas bumi yang berada pada wilayah laut 12 sampai dengan 200 mil dari wilayah kewenangan Aceh, dilaksanakan oleh pemerintah dengan mengikutsertakan Pemerintah Aceh melalui pengawasan dan pemantauan terhadap laporan produksi minyak dan gas bumi.

Selama ini persoalan pengelolaan sumber daya alam minyak dan gas di wilayah Aceh tidak berjalan mulus karena PP belum terbit. Pertanyaannya, apakah dengan lahirnya PP tersebut menjadi jaminan bagi Aceh akan banyak uang dari hasil eksploitasi migas?

Tentu tidak ada yang bisa menjamin. Sebab, eksploitasi migas itu bukan pekerjaan yang gampang. Perlu modal dan sumber daya. Itulah kendala berikutnya bagi Aceh pasca lahirnya PP migas.

Lalu, kita juga melihat urusan untuk eksploitasi migas di Aceh, birokrasinya pasti tidak akan pendek dan praktis. Pasti akan panjang. Mengingat ada BPMA yang kakinya satu di Aceh satunya lagi di Pusat.

Keberadaan BPMA juga bisa bikin berat di ongkos.
BPMA berada di bawah Menteri dan bertanggung jawab kepada Menteri dan Gubernur. Fungsinya, melaksanakan negosiasi dan membuat perjanjian kerja sama di bidang minyak dan gas bumi yang dilakukan Pemerintah dan Pemerintah Aceh. BPMA juga yang menandatangani kontrak kerja sama.

Yang bikin berat di ongkos, lantaran organisasi BPMA terdiri atas Kepala BPMA, Komisi Pengawas (terdiri atas unsur pemerintah, Pemerintah Aceh, dan unsur masyarakat yang mempunyai pengetahuan di bidang minyak dan gas, keseluruhan berjumlah 3 orang), dan unsur Pelaksana (paling banyak 5 unit kerja dan masing-masing unit kerja membawahi paling banyak 3 sub unit kerja).

Lalu, melihat begitu besar kewenangan BPMA, sebagai awam kita mempertanyakan di mana posisi Pemerintah Aceh dan DPRA? Siapa yang akan mengawasi BPMA, apakah akan menjadi seperti BPKS? Terus terang, bukan berprasangka buruk, kita ingin mengingatkan saja agar BPMA ini tidak sampai menjadi seperti SKK Migas yang menjadi sarang bagi lahirnya banyak tindak korupsi.

Kita mau, hasil migas Aceh sebagian besarnya dapat dinikmati rakyat, bukan malah mengalir ke saku-saku para koruptor dan rekening mafia migas.

—————————————————————-

Syedara lon, Program “Cakrawala” Radio Serambi FM bisa Anda dengarkan setiap Hari, Mulai Senin – Jum’at pada pukul 10.00-11.00 Wib.

Program ini mengupas “Salam Serambi” dengan menghadirkan narasumber berkompeten secara langsung ataupun by phone.
dan syedara lon juga bisa berpartisipasi dalam Acara ini di nomor telp (0651)637172 dan 0811689020 / SMS 0819 858 777