News Update » Lhokseumawe » News Update

Provinsi Evaluasi Qanun Pemisahan Pelajar

20 May 2015 - 16:35 WIB

SERAMBIFM.COM, LHOKSEUMAWE – Qanun Kemaslahatan dan Ketertiban Umat (KKU) Aceh Utara yang salah satu isinya pemisahan ruang belajar antara pria dan perempuan mulai tingkat SMP sederajat hingga perguruan tinggi, Selasa (19/5) mulai dievaluasi oleh pihak provinsi.

Kabag Hukum Setdakab Aceh Utara, Syahrial kepada Serambi via telepon, kemarin, mengatakan, dalam evaluasi yang berlangsung di Kantor Gubernur Aceh itu, dari Aceh Utara hadir dirinya bersama Ketua Badan Legislatif DPRK, Tgk Fauzan Hamzah dan Asisten I Setdakab, Anwar. “Sedangkan dari provinsi hadir utusan Biro Hukum, Asisten I Setda Aceh, dan sejumlah pejabat terkait,” ujarnya.

Dalam pertemuan itu, menurut Syahrial, pihaknya menyampaikan proses yang sudah dilalui qanun tersebut dan isinya. “Berdasarkan penjelasan kami, baru disimpulkan oleh tim provinsi untuk dibuat rekomendasi apakah qanun itu sudah bisa dijalankan atau direvisi. Biasanya rekomendasi itu dikeluarkan sepekan setelah pertemuan. Bila sudah dapat dilaksanakan, kami akan langsung memasukkan qanun itu ke dalam lembaran daerah,” ungkap Syahrial.

Seperti diberitakan sebelumnya, Badan Legislasi (Banleg) DPRK Aceh Utara, Kamis (30/4) mengesahkan qanun tentang kemaslahatan dan ketertiban umum yang salah satu isinya mengatur pemisahan ruang belajar laki-laki dan perempuan mulai tingkat SMP sederajat hingga bangku kuliah. Pemisahan juga berlaku untuk pengunjung perempuan dan pria pada objek wisata di kabupaten itu.(bah)