News Update » Lhokseumawe

Proses Perdamaian Tingkat Desa Gagal Perkara Pembakaran Kafe di Rancong

19 May 2015 - 21:20 WIB

SERAMBIFM.COM, LHOKSEUMAWE – Dua pihak bertikai yang berujung pembakaran kafe di lokasi wisata Rancong, Desa Batuphat Timur, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe, gagal berdamai, dalam pertemuan yang difasilitasi aparat desa setempat, Senin (18/5) malam. Sedangkan dalam proses hukum perkara ini, polisi telah memintai keterangan lima orang saksi.

Diberitakan sebelumnya, massa membakar kafe milik dari Cut Linda di kawasan wisata Rancong, Desa Batuphat Timur, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe, Sabtu (9/5) sekitar pukul 15.30 WIB. Aksi pembakaran kafe tersebut dipicu dari insiden kekerasan yang melibatkan empat pemuda salah satunya Fauzan (36) dengan pemilik cafe dan seorang oknum polisi. Lanjutan dari perkara ini, Fauzan pun membuat laporan penganiayaan dan Cut Linda membuat laporan pembakaran kafe ke Polsek Muara Satu.

Keuchik Batuphat Timur Abdul Gani, Selasa (19/5) menjelaskan, setelah terjadi pembakaran tersebut, pihaknya terus berupaya menfasilitasi agar perkara ini bisa berakhir damai. Sehingga, kemarin malam, sempat dilakukan pertemuan antara dua pihak di meunasah desa tersebut.

“Namun saja dalam pertemuan itu, ada pihak yang meminta ganti rugi, sehingga satu pihak lagi tidak menyanggupinya. Makanya tidak ada kesepakatan,”ujarnya tanpa merincikan pihak mana yang meminta ganti rugi. Tapi menurut Abdul Gani, mereka masih terus berupaya agar perkara ini tetap bisa berakhir damai.(bah)