News Update » Aceh Utara

Jaksa Eksekusi Rekanan Pengadaan Obat Perintah MA Setahun Penjara

5 May 2015 - 16:42 WIB

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON- Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejari Lhoksukon, Aceh Utara Selasa (5/5), mengeksekusi atau menahan Yusrizal SH, Direktur CV Ananda Jihan Humaira ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon, Aceh Utara untuk menjalani hukuman selama setahun atas putusan Mahkamah Agung (MA). Ia adalah terpidana dalam kasus korupsi pengadaan obat di Dinas Kesehatan Aceh Utara, tahun 2006 dengan nilai Kontrak Rp 2,2 miliar lebih.

“Salinan putusan dari Mahkamah Agung kita terima pada Jumat (1/5). Lalu, jaksa menghungi Yusrizal untuk hadir ke kejari, dan terpidana cukup kooperatif. Ia tadi pagi (kemarin red), hadir tanpa harus dipanggil melalui surat,” kata Kajari Lhoksukon Teuku Rahmatsyah MH didampingi Kasi Pidana Khusus Oktalian Darmawan SH kepada Serambi kemarin.

Menurut kajari Lhoksukon, setelah ia meneken berita acara, terpidana langsung dibawa ke Rutan Lhoksukon. ”Dalam putusan MA disebutkan terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” katanya.(jf)