Podcast » Cakrawala

Bank Aceh Disyariatkan, Nasabahnya Bagaimana

27 May 2015 - 19:21 WIB

Gubernur Zaini Abdullah bersama 18 bupati dan lima wali kota se-Aceh, Senin 25 Meie 2015 menyetujui perubahan sistem PT Bank Aceh dari konvensional ke sistem syariah. Dengan demikian, bank yang dulunya bernama Bank Pembangunan Aceh (BPD) itu resmi disyariahkan dengan nama baru, PT Bank Aceh Syariah.

Kesepakatan itu dicapai dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) PT Bank Aceh yang dilaksanakan di Banda Aceh. Gubernur Zaini mengaku lega karena rencananya mengubah sistem Bank Aceh dari konvensional menjadi syariah sudah mendapat persetujuan dari seluruh pemegang saham yang hadir, yakni para bupati dan wali kota. “Kendati Pemerintah Aceh menguasai saham mayoritas di Bank Aceh (61,61 persen-red), tapi sangat tidak baik kalau perubahan sistem tidak dilakukan melalui RUPS LB,” katanya.

Gubernur Zaini termasuk yang paling bersemangat mengubah sistem pelayanan Bank Aceh ke sistem syariah. Jauh-jauh hari ia sudah melakukan pertemuan dengan para bupati/wali kota untuk mengondisikan rencana mengonversi sistem Bank Aceh ke syariah. Makanya, RUPS LB itu berlangsung mulus.

Perubahan dari sistem konvensional ke syariah itu sesuatu yang sangat mendasar. Dan, karenanya, menjadi sangat wajar jika perubahan itu mendapat banyak komentar. Terutama banyak yang mempertanyakan apa arti perubhana sistem itu bagi nasabah. Lalu, ada juga yang mempertanyakan apakah dengan sistem syariah sudah ada jaminan percepatan kemajuan Bank Aceh? Pertanyaan-pertanyaan semacam itu banyak muncul di media sosial sejak kemarin.

Di sini kita bukan ingin menjawab pertanyaan itu. Tapi, kita ingin memberitahu mengapa pertanyaan-pertanyaan semacam itu muncul. Mengapa sebagian nasabah ada yang agak terkejut mendengar perubahan itu. Inilah yang ingin kita jelaskan.

Pertama, dari pertanyaan-pertanyaan dan respon-respon yang muncul dari sebagian nasabah, mengindikasikan bahwa rencana ini belum cukup tersosialisasikan secara matang hingga ke kalangan nasabah maupun calon nasabah Bank Aceh. Sederhananya, masyarakat awam, meski uang sedikit, pasti akan bertanya bagaimana nasib simpanan atau kreditnya di Bank Aceh jika berubah menjadi syariah.

Sebagai lembaga perbankan bersistem apapun, tetap saja harus menghargai nasabahnya. Sekecil apapun nasabah, tapi merekalah yang sesungguhnya membesarkan sebuah bank. Maka, sekali lagi penghargaan terhadap nasabah harus ditinggikan. Jangan dianggap sepele.

Perubahan sistem dari konvensional ke sistem syariah ini memang sangat “kawin” dengan daerah yang menjalankan syariah Islam ini. Cuma saja, itu tadi, para nasabah harus benar-benar diberitahu secara jelas apa arti perubahan itu bagi nasabah.

Banyak nasabah yang pasti bertanya, “kalau dengan sistem konvensional tabungan saya dapat bunga tiap bulan, lalu dengan sistem syariah saya dapat apa?” Jadi, pertanyaan sederhana yang mendasar inilah yang harus dijawab agar para nasabah dapat memahami arti perubahan itu dan keuntungannya bagi masyarakat Aceh ini apa dengan sistem syariah?

—————————————————————-

Syedara lon, Program “Cakrawala” Radio Serambi FM bisa Anda dengarkan setiap Hari, Mulai Senin – Jum’at pada pukul 10.00-11.00 Wib.

Program ini mengupas “Salam Serambi” dengan menghadirkan narasumber berkompeten secara langsung ataupun by phone.
dan syedara lon juga bisa berpartisipasi dalam Acara ini di nomor telp (0651)637172 dan 0811689020 / SMS 0819 858 777