Uncategorized

43 Rohingya Dibolehkan Tinggal di Medan

18 May 2015 - 17:40 WIB

SERAMBIFM.COM,MEDAN – Sebanyak 43 etnis Rohingya dibolehkan tinggal di Medan setelah sebelumnya ditemukan terdampar di perairan Langkat. Pemerintah dipastikan sudah berkoordinasi dengan UNHCR untuk mengatasi masalah ini.

Sinyal pemberian izin tinggal itu langsung direspon Imigrasi Khusus Medan dengan memboyong 43 etnis Rohingya ke Sunggal, Deliserdang, Senin (18/5). Sebelumnya mereka bersama 53 imigran gelap Bangladesh ditampung di Pangkalansusu, Langkat sejak Jumat (15/5).

Kabid Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Khusus Medan, Herawan Sukoaji menjelaskan pemindahan ini bertujuan untuk memudahkan tugas mereka melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap masing-masing individu imigran tersebut. “Sementara datanya masih diproses, mereka kita tempatkan di sana (Sunggal). Ini perlu untuk mendapatkan status pengungsi dan suakanya,” kata Herawan, Senin (18/5).(mad)