News Update » Aceh Utara » News Update

Pecat Oknum Polisi Pasok Sabu ke Rutan

22 April 2015 - 16:39 WIB

SERAMBIFM.COM, LHOKSUKON – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mendesak Polda Aceh memecat Brigadir SB, oknum anggota Polda Aceh yang memasok sabu-sabu ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon, Aceh Utara beberapa waktu lalu. Kini, oknum tersebut sedang dalam proses penyidikan di Polres Aceh Utara setelah ditangkap di pos pengamanan ExxonMobil kawasan Landing Lhoksukon, Aceh Utara, Selasa (15/4).

Ia memasok satu paket sabu seberat 0,15 gram pada Senin (14/4) malam untuk Muammar (20), pemuda asal Desa Cot Murong, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara yang ditahan di Rutan Lhoksukon.

“Kita mendesak Kapolda Aceh memecat oknum polisi yang terlibat narkoba untuk melihat apakah Polda Aceh komit memberantas narkoba atau tidak,” ujar Direktur YARA, Safaruddin SH kepada Serambi, Selasa (21/4). Tertangkapnya Brigadir SB, menurutnya, menambah jumlah polisi yang terlibat narkoba dan hal itu kontradiktif dengan pimpinan pemerintahan yang sedang gencar-gencarnya memberantas narkob.

Karena itu, lanjut Safaruddin, perilaku oknum polisi yang terlibat narkoba tidak boleh ditolerir lagi. Jika kapolda tidak tegas dalam menindak anggotanya, jangan harap Aceh akan bebas narkoba. Adanya oknum anggota polisi yang terlibat kasus narkoba, lebih berbahaya dibanding masyarakat biasa. Sebab, hal itu menjadi contoh buruk bagi masyarakat dan mempermudah peredarannya.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Achmadi menjelaskan, SB sekarang masih dalam penyidikan. Dalam pidana, ia akan diproses seperti masyarakat biasa yang terlibat narkoba dan tidak ada perbedaan. Tapi, menurut Kapolres, dia juga akan diproses secara kode etik Polri. “Kalau soal pemecatan, itu kewenangan Polda. Selain itu, untuk oknum SB belum ada putusan berkekuatan hukum tetap, jadi kemungkinan setelah putusan tetap kapolda akan mengambil tindakan terhadap oknum itu,” katanya.(jf)