News Update » Aceh Barat

Hambat Tugas Wartawan, Diancam Penjara 2 Tahun

28 April 2015 - 16:08 WIB

SERAMBIFM.COM, SUKA MAKMUE – Ketua Balai Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Meulaboh membawahi dua kabupaten meliputi Aceh Barat dan Nagan Raya, Dedi Iskandar menyatakan, wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik dilindungi Undang-undang (UU) nomor 40/1999 tentang Pers.

Karena itu, di UU tersebut tertuang ketentuan pidana pada pasal 18 ayat 1 menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Hal itu dikatakan Dedi Iskandar kepada Serambi, Selasa (28/4) terkait adanya keluhan dari kalangan wartawan yang bertugas di Nagan Raya sehingga berdampak melakukan aksi di Kantor Bupati setempat pada Senin (27/4).

“Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan dan kontrol sosial. Jadi kita sayangkan ada pihak pejabat yang masih belum paham tugas wartawan,” kata Dedi.(riz)