Warga Sultan Daulat Tuntut Ganti Rugi Lahan
10 February 2015 - 16:12 WIB
SERAMBIFM.COM,SUBULUSSALAM – Sekitar 49 warga Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam menuntut ganti rugi lahan mereka yang dijual oknum tertentu kepada pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit di sana.
”Ada 60-an hektar kebun warga dijual oleh oknum yang mengatasnamakan kelompok kepada perusahaan,” kata Pak Kandong Maha, Ketua Lembaga Pemerhati Aspirasi Publik (LEPASP) Kota Subulussalam, kepada serambi, Selasa (10/2).
Menurut Kandong, lahan warga yang dijual kepada pihak pengembang kebun kelapa sawit tersebut berada di Desa Pasir Belo, Singgersing dan Darul Makmur, Kecamatan Sultan Daulat.
Padahal, kata Kandong, semua lahan telah dilengkapi surat kepemilikan dari kepala desa berupa segel. Selain itu, tanah warga juga telah ditanami dengan sejumlah komoditi namun tak disangka adanya oknum yang nekat menjual kepada perusahaan.(lid)