News Update » Aceh Barat » News Update

Warga Polisikan Ketua Dewan

27 February 2015 - 16:48 WIB

SERAMBIFM.COM, MEULABOH – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat, Ramli SE, dilaporkan ke polisi atas tuduhan penyerobotan lahan warga bernama Sunanto, di kawasan Gampong Pasi Teungoh, Kecamatan Kaway XVI, Aceh Barat.

Sunanto mengatakan, luas tanahnya yang diserobot oleh Ramli SE seluas 15 hektare yang dilakukan sejak tahun 2007. Batas lahan yang sebelumnya ditanami pohon pinang sengaja ditebang oleh orang suruhan Ramli.

“Penyerobotan lahan ini sengaja saya laporkan ke polisi guna memberi pelajaran kepada pejabat negara supaya tidak semena-mena terhadap rakyat kecil,” kata Sunanto, Kamis (26/2).

Kapolres Aceh Barat, AKBP Faisal Rivai SIK mengatakan, penyerobotan lahan oleh Ketua DPRK Aceh Barat itu dilaporkan dengan surat aduan dengan nomor: 19/I/2015 tanggal 26 Januari 2015. Pengaduan itu juga diperkuat lampiran dokumen sertifikat tanah milik Sunanto dengan Nomor Setifikat Hak Milik (SHM) nomor: 10 Tahun 2006 yang diserahkan kepada polisi guna kepentingan penyelidikan.

“Kasus ini sedang kami usut. Kami juga menyurati Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Aceh Barat, untuk melakukan pengecekan langsung ke lapangan dan menjadi bahan penyelidikan,” katanya.

Ketua DPRK Aceh Barat, Ramli SE yang dikonfirmasi Serambi memlaui telepon seluler, membantah dirinya melakukan penyerobotan lahan seperti yang dilaporkan Sunanto kepada polisi. Ia mengatakan, antara lahan miliknya dengan lahan milik Sunanto memiliki memiliki batas yang jelas, berupa parit kecil.

“Parit yang menjadi batas tanah itu dibuat sendiri oleh Sunanto beberapa waktu lalu,” kata Ramli kemarin, yang mengaku sedang berada di Surabaya dalam perjalanan menuju Bali.

Ia menjelaskan, lahan yang ia miliki itu ia beli dari masyarakat dan bisa dibuktikan dengan sertifikat hak milik (SHM). “Saya memiliki sejumlah tanah di wilayah ini, dan tanah itu milik saya meski dalam kepemilikan terdapat nama isteri saya,” ujarnya.(edi)