Korupsi di DPKKA Segera Ditetapkan Tersangka
10 February 2015 - 16:10 WIB
SERAMBIFM.COM, MEULABOH – Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Tarmizi SH MH menyatakan, pihaknya segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, di Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Aceh (DPKKA) dana tahun 2009, 2010, dan 2011 silam.
“Sepulang dari sini (Meulaboh-red), segera saya teken surat peningkatan status ke penyidikan terkait uang kas tak dapat dipertanggungjawabkan,” kata Tarmizi di sela kunjungan kerja ke Kejari Meulaboh, Selasa (10/2).
Menurutnya, kasus tersebut terindikasi mengalami kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah. (riz)