News Update » Gayo Lues » News Update

Eksplorasi Tambang Emas di Tangsaran Dihentikan

22 February 2015 - 15:39 WIB

SERAMBIFM.COM, BLANGKEJEREN – PT Gayo Mineral Recources yang melakukan eksplorasi tambang di hutan Tangsaran, Kecamatan Pantan Cuaca, Gayo Lues (Galus) dihentikan sementara waktu. Perusahaan itu tidak ada izin pinjam pakai hutan dari Kementerian Kehuatan, sehingga kegiatan harus berhenti.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh Serambi, kemarin, PT Gayo Mineral Recources sudah beroperasi sejak 2006 lalu, tetapi masih tahap eksplorasi emas, tembaga dan lainnya. Tetapi, perusahaan asal Jakarta itu untuk sementara tidak melakukan kegiatan dilapangan maupun pengeboran di lokasi tambang.

Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Galus, Ir Rasidin Porang, Kamis (19/2) kemarin mengatakan, PT Gayo Mineral Resources (GMR) resmi berhenti beroperasi. Dia menjelaskan akibat tidak ada izin pinjam pakai hutan itu dari Kementerian Kehutanan.

“Pemberhentian aktivitas perusahaan itu dilakukan akhir Desember 2014 lalu yang diberhentikan selama 1 tahun, bahkan pemberhentian itu bisa diperpanjang sebelum ada izin dari kementerian,” jelas Rasidin. Dia menjelaskan, izin sebelumnya di kawasan hutan pengunaan lain (HPL), tetapi saat ini sudah mendekati kawasan hutan lindung, sehingga dihentikan.

Rasidin menambahkan PT Gayo Mineral harus tetap membayar pajak yaitu Penerimaan Negera Bukan Pajak (BNBP) sebesar 80 persen yang kembali ke daerah dan 20 persen untuk pusat. “Dari PNBP yang di bayar perusahaan itu selama ini, 80 persen kembali ke daerah,” sebutnya.(c40)