BP3A Aceh Tangani 19 Kasus Asusila
5 February 2015 - 23:28 WIB
SERAMBIFM.COM, BANDA ACEH – Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BP3A) Aceh selama 2014 telah menangani sebanyak 19 kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual yang disebabkan oleh dampak mudahnya mengakses saluran dan tontonan berbau pornografi via internet.
Dari keseluruhan kasus itu, pelaku maupun korban dari tindakan asusila didominasi oleh anak-anak remaja dan di bawah umur. Demikian diungkapkan Kepala BP3A Aceh, Dahlia MAg, kepada Serambi, Rabu (4/2) siang.
Ia mengatakan kasus pornografi itu semakin menjamur akibat tidak ada sanksi tegas bagi para pengakses atau penyedia layanan internet.
Belum lagi terkait kasus incest (hubungan sedarah) yang menurutnya sudah mencapai tingkat yang memprihatinkan, mulai dari paman yang memperkosa keponakan, abang memperkosa adik, kakek memperkosa cucu, dan ayah memperkosa anak sendiri.
Bahkan penghujung 2014 lalu, kata Dahlia seorang ibu kandung, warga salah satu kecamatan di Kota Banda Aceh, tega menjadikan anak laki-lakinya yang berusia 11 tahun sebagai budak seks selama berbulan-bulan, dengan dalih kesepian akibat ditinggal mati suami.
Kenyataan itu sebut Dahlia, terungkap saat bocah yang masih duduk di bangku sekolah dasar itu menceritakan kepada teman-teman sebayanya di sekolah.
“Kasus lainnya yang kami tangani, ada seorang anak yang masih berumur 16 tahun memperkosa tujuh anak perempuan serta mensodomi empat anak laki-laki. Malah, ada anak perempuan yang berusia 16 tahun disekap oleh dua teman laki-lakinya saat pulang mengaji lalu disekap dan diperkosa secara bergilir sampai hamil. Prilaku menyimpang ini akibat dampak dari tontonan berbau pornografi,” pungkas Dahlia.
Ia menambahkan degradasi moral itu juga diakibatkan ketidakpedulian orang tua, lingkungan, serta orang-orang sekitarnya. Karena itu sebutnya, BP3A Aceh meminta pemerintah mengeluarkan sebuah kebijakan tegas bagi para penyedia layanan yang sengaja menyedia fasilitas berbau pornografi, seperti warnet-warnet yang tidak membatasi anak-anak masuk dan mengakses layanan yang belum pantas untuk ditonton.
“BP3A Aceh meminta dikeluarkan Peraturan Gubernur gugus tugas pencegahan dan penanganan Pornografi menindaklanjuti UU Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Kalau kondisi ini terus dibiarkan, tidak tertutup kemungkinan 10 atau 15 tahun ke depan, kita terlambat untuk menyelamatkan generasi muda Aceh dari kehancuran moral,” pungkas Dahlia.
Ia menjelaskan semua pihak ulama, tokoh perempuan, serta orang tua dan lingkungan anak bermain agar terlibat memperhatikan hal ini. “Hal yang paling memprihatinkan lagi ada temua remaja yang masih seusia siswa SMA, mulai berani terang-terangan melakukan adegan ciuman dan berpelukan depan teman-temannya. Kami pikir ini sudah di luar batas norma-norma agama dan kearifan lokal yang kita junjung selama ini,” tutup Dahlia.(mir)