News Update » Aceh Barat » News Update

Gaji Keuchik di Bawah UMP

25 January 2015 - 15:30 WIB

SERAMBIFM.COM, MEULABOH – Gaji atau dana jerih para keuchik (kepala desa) dan aparatur desa/gampong di Aceh Barat untuk tahun 2015 jumlahnya jauh di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) 2015 yang sudah ditetapkan Gubernur Aceh sebesar Rp 1,9 juta/bulan. Sementara, keuchik gaji di Kabupaten Aceh Barat hanya Rp 1,1 juta.

Data diperoleh Serambi, gaji aparatur gampong yang sudah disahkan dalam APBK 2015, yakni untuk keuchik Rp 1,1 juta/bulan, sekretaris desa (sekdes) Rp 550 ribu/bulan, kepala dusun (kadus) Rp 450 ribu/bulan, dan tuha peut Rp 100 ribu/bulan. “Besaran upah yang diterima aparatur gampong itu berlaku sejak 5 tahun terakhir. Kami berharap tahun ini ada peningkatan,” kata Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDSI) Aceh Barat, T Razali, Sabtu (25/1).

Menurutnya, besaran gaji yang diterima oleh aparat desa saat ini, sangat jauh dari upah minimum provinsi. Apalagi harga kebutuhan pokok saat ini terus naik. Sehingga, seharusnya ada penyesuaian terhadap besaran gaji keuchik.

Razali menyatakan, tahun 2015 ini, banyak tugas tambahan terhadap keuchik, seperti penyiapan dokumen untuk pencairan dana desa dari APBN dan APBK. Tanggung jawab aparat desa ke depan juga semakin besar. “Karena itu selayaknya gaji keuchik juga dinaikkan,” kata Razali yang juga Keuchik Suak Ribe, Kecamatan Johan Pahlawan.

Beberapa keuchik lainnya menambahkan, selain jumlah gaji yang kecil, selama ini pencairannya juga dilakukan per tiga bulan. Sehingga, sejumlah keuchik pun terpaksa mencari kerja sampingan guna menutupi kebutuhan keluarga, seperti berdagang atau melakukan pekerjaan lainnya.

“Gaji keuchik seharusnya dibayar setiap bulan. Namun, sejak beberapa tahun ini, gaji kami dibayar tiap tiga bulan sekali,” timpal sejumlah keuchik lainnya.(riz)