News Update » Langsa » News Update

Warga Minta Polisi Bebaskan Enam Warga

5 December 2014 - 21:29 WIB

SERAMBIFM.COM, LANGSA – Seratusan lebih warga Gampong Asam Petek, Medang Ara, Mantang Setui, dan Gampong Matang Panyang, Kecamatan Langsa Timur, Kamis (4/11) mendatangi Mapolres Langsa, meminta enam warga yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan pencuri sapi dibebaskan atau ditangguhkan penahanannya.

Sebelumnya enam warga empat gampong itu, ditetapkan tersangka oleh tim penyidik Polres Langsa, terkait kasus penganiyaan Suratman hingga tewas yang tertangkap tangan sedang mencuri sapi pada Selasa (4/11) lalu di Gampong Asam Petek.

Warga yang belegasi ke Mapolres Langsa kemain mayoritas kaum hawa dan membawa anaknya, serta sebagiannya pria, berasal dari empat desa tersebut. Warga yang masing-masing menggunakan sepeda motor dan mobil pikap itu tiba di mapolres sekitar pukul 09.30 WIB.

Kedatangan mereka disambut Wakapolres Langsa, Kompol Saiful Haedi Rahman SIK, Kasat Reskrim Iptu Sutrisno, Kasat Lantas Iptu T Zia Fahlevie, dan sejumlah perwira lainnya, serta mendapat penjagaan sejumlah anggota Polres.

Di hadapan Wakapolres Langsa, mereka meminta polisi agar membebaskan atau paling tidak menangguhkan penahanan, terhadap enam warga dari empat desa itu yang berstatus tersangka dalam kasus penganiayaan hingga tewas Suratman tersebut.

Para istri tersangka menyampaikan keluh kesah, karena sejak suaminya ditahan selama sebulan tidak ada yang mencari nafkah untuk kebutuhan rumah tangga dan anak-anak mereka.

“Tolonglah pak, kasihanilah kami, mereka tidak bersalah, sebab yang memukul pencuri sapi itu massa. Saat ini kami harus cari uang sendiri, untuk menghidupi anak kami,” jerit seorang ibu-ibu. Wakapolres mencoba menenangkan suasana, dan mengajak perwakilan warga duduk di dalam ruangan.

Setelah ada kepastian, penangguhan penahanan keenam tersangka bakal dikabulkan, mereka akhirnya mau membubarkan diri. Awalnya warga mengatakan jika tak dipenuhi, mereka akan bertahan di Mapolres.

Wakapolres Langsa, Kompol Hadi Saeful Rahman SIK di hadapan warga empat desa itu menjelaskan, kasus tersebut ada dua, yaitu pencurian dan penganiayaan hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia. Dan kedua kasus itu tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Wakapolres mengatakan tetap memberi permohonan penangguhan penahan para tersangka itu, tapi harus ditempuh sesuai prosedur yang ada. Seperti ada penjamin, baik dari keluarga tersangka, perangkat desa, tokoh masyarakat, maupun Ormas.

Diakui Kompol Hadi Saeful Rahman, surat permohonan penangguhan penahanan sudah masuk ke Polres pada Rabu (3/12) dan kini akan dipelajari lebih lanjut. “Intinya jika penangguhan penahanan diberikan, tersangka harus koperatif, datang setiap dipanggil, dan tidak lari,”tegas Wakapolres Langsa itu.(zb)